Bawaslu Jember Terima Laporan Panwascam Tanggul Berafiliasi Partai
Jember, Memorandum.co.id - Aliansi Warga Amankan Suara (Awas) Jember melaporkan salah satu anggota Panwascam Tanggul ke Bawaslu Jember terkait dugaan pelanggaran netralitas. “Videonya viral, bahwa saudara Miftahul Huda terekam berjoget bahkan nyawer ke penyanyi dan penonton di acara dangdut yang backdorpnya berlogo partai peserta pemilu 2024,” ungkap Zainul Amin, sang pelapor. Sebelum terlapor nyawer di atas panggung, acara terlebih dahulu diisi pidato pengurus partai. "Bukan pengurus kaleng-kaleng, dia sekretaris tingkat kabupaten. Pengurus partai yang hadir pun, juga mengenakan seragam partainya,” imbuhnya. Kata Zainul, seharusnya sebagai anggota Panwascam Tanggul, terlapor diperbolehkan hadir namun sekadar mengawasi jalannya acara. Bukan kemudian ikut aktif, naik panggung untuk berjoget serta nyawer. “Kesannya dia bagian dari partai. Padahal Panwascam harus netral dari partai mana pun,” kritiknya. Ternyata, selain mengungkapkan soal kasus naik panggung anggota Panwascam Tanggul, Zainul juga melampirkan bukti bahwa yang bersangkutan menyerahkan beras dengan karung bergambar bakal calon presiden dan pengurus partai tingkat kabupaten. Bahkan dia juga memiliki bukti, bahwa terlapor juga pernah berpose dengan ketua sayap partai, sekaligus mengenakan seragam sayap partai tersebut. Bagi Zainul, bukti yang dia serahkan ke Bawaslu Jember sudah konkrit dan memenuhi syarat formil dan materiil. Dia berharap, Bawaslu Jember serius menyikapi laporan tersebut. “Kuat kami duga terlapor tidak netral karena berafiliasi dengan partai politik tertentu,” imbuhnya. Kata Zainul, surat yang dia serahkan ke Bawaslu Jember juga ditembuskan ke Bawaslu Jatim, Bawaslu RI hingga ke DKPP RI. “Jika laporan kami tidak ditanggapi serius, kami akan semakin serius menyikapinya,” tegasnya. Sementara, Ketua Bawaslu Jember, Imam Thobrony Pusaka melalui Dwi Endah Prasetyowati, anggota Komisioner Bawaslu Jember Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi mengaku akan menangani laporan itu sesuai dengan prosedur Bawaslu. "Kita terima dan kaji terlebih dahulu sesuai Perbawaslu nomor 7 tahun 2022. Apakah laporan tersebut memenuhi syarat materiel formilnya, kalau sudah memenuhi akan dilanjut proses penanganan pelanggaran sesuai dengan Perbawaslunya," kata Endah melalui telepon selulernya, Rabu (1/3/2023). Lanjut Endah, pihaknya tidak bisa menyimpulkan secara prematur karena masih butuh waktu untuk mendalami berkas laporan yang masuk. "Kalau nanti mekanisme sudah dilalui maka baru bisa memberikan informasi lebih lanjut. Dua hari untuk kajian awal apakah itu sudah memenuhi syarat formil dan materil nya, kalau masih belum kita berikan waktu pada pelapor untuk melengkapi, baru rapat pleno untuk menentukan proses bisa lanjut apa tidak," pungkas Endah.(edy)
Sumber: