Diversi Kasus Perundungan Santri Gagal, Kejari Kabupaten Malang Lanjutkan Perkara ke Pengadilan

Diversi Kasus Perundungan Santri Gagal, Kejari Kabupaten Malang Lanjutkan Perkara ke Pengadilan

Malang, Memorandum.co.id -  Upaya diversi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang terkait kasus perundungan di Ponpes An-Nur 2 Bululawang Kabupaten Malang, tidak berhasil, Selasa (28/2). Kasubsi Penuntutan seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Malang Rendy Aditya Putra SH menyampaikan pihaknya telah memfasilitasi diversi. “Proses diversi sudah selesai laporan dari JPU tidak berhasil, artinya perkara tetap berlanjut,” terangnya, Selasa (28/2). Rendy mengatakan setelah proses diversi yang tidak membuahkan hasil ini JPU Kejari Kabupaten Malang segera mengajukan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen untuk segera ditetapkan jadwal sidang. “Langkah selanjutnya kami akan ajukan ke Pengadilan Negeri untuk penetapan jadwal sidang,” kata Rendy. Sesuai UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), diversi wajib dilakukan. Untuk itu, dalam penanganan perkara ini Kejari Kabupaten Malang melakukan sesuai ketentuan. Pelaksanaan diversi ini rencananya digelar Senin (27/2), namun, korban tidak bisa hadir karena masih trauma. Selanjutnya, diversi ditunda Selasa (28/2). Ini mendatangkan kedua belah pihak, korban maupun tersangka. Diketahui, kasus perundungan ini terjadi pada 26 November 2022 sekitar pukul 12.00 WIB, dan dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Malang pada 26 November 2022. Korban perundungan adalah siswa kelas 1 SMP, DFA (12). Orang tua korban, Abdul Aziz menceritakan kejadian yang dialami anaknya ini di dalam kelas. Ini berawal ketika jam pelajaran berlangsung, pelaku atau anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial KR, tidak mengikuti pelajaran. Pelaku bolos pelajaran dan merokok di gazebo. Kemudian ada anak lain melaporkan ke guru. Tidak terima dilaporkan, ABH itu lantas bertanya pada temannya siapa yang mengadu. Kemudian ada dua siswa yang menuduh korban DFA ini. Akhirnya sepulang sekolah korban dikunci di kelas. Kemudian oleh pelaku, korban dianiaya dengan cara dipukul, ditendang dan diinjak hingga bercucuran darah. Akibatnya, tulang hidung DFA patah, kedua kelopak matanya lebam, dahi dan kepala benjol, serta memar di sekujur tubuh. (kid/ari)

Sumber: