Warga Sukolilo Bantah Jual Beli Lahan Reklmasi

Warga Sukolilo Bantah Jual Beli Lahan Reklmasi

Surabaya, memorandum.co.id - Puluhan warga Sukolilo  menggelar aksi protes di Pantai Kenjeran, Senin (2/12). Ini untuk membantah tudingan bahwa sebagian lahan yang dijadikan tempat tinggalnya merupakan bagian dari praktik jual beli lahan reklamasi. "Saya juga heran ada salah satu anggota dewan yang bilang ada jual beli lahan reklamasi. Itu tidak benar," kata Priyono, warga RT 01, RW 02, Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Bulak. Dia mengaku, sudah puluhan tahun tinggal di kampung tersebut. Namun, pada 1996-1997, Priyono mendapat lahan dari  pengurus RT setempat karena dedikasinya sebagai petugas keamanan di wilayah kampung di RT 01."Tapi, sampai sekarang lahan itu belum bisa dipakai. Ini karena saya belum punya biaya untuk menguruk lahan tersebut," ungkap dia. Menurut dia, lahan tersebut merupakan pemberian dari pengurus RT secara gratis. Bahkan dirinya sama sekali tidak dipungut biaya apapun. "Saya diberi saja. Jangankan dipungut Rp 100 ribu saja tidak. Justru saya diberi uang Rp 100 ribu untuk membuat patok batas lahan,"kata dia. Sementara itu, Ketua RT 01 Abdul Munib menjelaskan, bahwa awal mula dari semua itu ketika ada warga yang datang ke rumahnya meminta tempat tinggal dan tempat untuk penjemuran hasil tangkapan laut. "Jadi, saya kasih lahan itu tepat sasaran yakni yang belum punya tempat tinggal. Kenapa saya punya inisiatif seperti itu, pengembang Laguna saja bisa melakukan reklamasi, kenapa warga rakyat kecil tidak bisa," jelas dia. Bahkan, lanjut dia, warga sendiri menguruk lahan itu secara bertahap, bukan pihak RT/RW . "Jadi, kalau ada yang bilang lahan diuruk kemudian diperjualbelikan itu bohong,"ungkap dia. Menurut dia, ada 30 kepala keluarga (KK) yang mendapatkan lahan untuk tempat tinggal dan tempat penjemuran hasil tangkapan laut. "Sebagian sudah diuruk, sebagian belum dan sebagian lagi sudah jadi rumah. Itu semua karena terkendala perekonomian para nelayan. Tapi ketika negara butuh silakan diambil, kan itu hanya sebatas lisan tidak ada tertulis diperjualbelikan," tutur dia. Tokoh masyarakat setempat, Sholikan, menambahkan, pihaknya menyesalkan adanya rapat dengar pendapat di DPRD Surabaya beberapa waktu lalu atas dasar laporan warga bernama Hariyono."Kenapa laporan yang belum tentu benar kok bisa ditindaklanjuti oleh dewan. Apalagi ternyata itu tidak benar. Mestinya diklarifikasi dulu," jelas dia. Selain itu, lanjut dia, pihaknya membantah jika ada oknum warga yang memperjualbelikan lahan urukan senilai Rp50 juta sampai Rp100 juta per kaveling. "Ini juga perlu diklarifikasi agar tidak timbul fitnah. Kenapa warga berani menguruk sendiri karena dari sebelah ada dugaan reklamasi yang dilakukan Laguna, Kenpark, Pantai Ria, dan lainnya. Tapi, kenapa itu tidak dipersoalkan,"tandas dia. Seharusnya, ketika komisi C menilai reklamasi atau pengurukan di kawasan Pantai Kenjeran melanggar Perda Provinsi Jatim Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil Provinsi Jawa Timur Tahun 2018-2038, maka harus lihat juga peraturan di atasnya yakni UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. "UU itu mempertimbangkan negara yang mengatur semua kekayaan alam baik di darat dan laut. Itu semata atas kesejahteraan rakyat," jelas dia. Mendapati hal itu, Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono mengatakan untuk permasalahan dugaan reklamasi tersebut, komisi C akan mengundang pihak-pihak terkait lainnya seperti manajemen Taman Ria, Laguna dan Kenpark. "Kita agendakan minggu depan mereka semua dipanggil,"kata. (dhi/lis)

Sumber: