Sidang Verifikasi Piutang PT Indonesia Energi Dinamika, 7 Kreditur Menolak

Sidang Verifikasi Piutang PT Indonesia Energi Dinamika, 7 Kreditur Menolak

Surabaya, Memorandum.co.id - Sidang verifikasi atau pencocokan piutang antara PT Indonesia Energi Dinamika dengan 25 kreditur dalam permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara digelar di Pengadilan Niaga Surabaya, Selasa (14/2). Dari 25 kreditur dengan nilai utang sekitar Rp 5 triliun itu hanya tujuh kreditur yang menolak atau dicabut. Sedangkan sisanya, terkait verifikasi piutang tidak ada masalah. Seperti yang dikatakan kuasa hukum PT Indonesia Energi Dinamika Johanes Dipa Widjaja, pihaknya tidak menolak keseluruhan terkait tagihan lain kepada permohonannya. "Pengakuan utang yang dibuat ada perbuatan melawan hukum dan cacat hukum dan masih ada gugatan lain yang sedang diuji di Pengadilan Negeri Sidoarjo," ujar Dipa. Dipa menambahkan, dalam catatan ada itikad baik dari pihaknya melakukan negosiasi dan verifikasi tetapi niatan itu ditolak PKPU. "Ada dugaan dari pengurus lama melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan perundangan," ujarnya. Untuk itu, pihaknya akan mengajukan surat perencanaan perdamaian. "Kami akan ajukan surat perencanaan perdamaian," jelasnya. Sementara itu, Ardiansyah, kuasa hukum dari tiga kreditur (PT Tunas Harapan Mulia, PT Abdi Karya Indo Sembilan Sembilan, dan Zainal Mutaqien) mengatakan, bahwa terkait pencabutan dari kliennya Zainal Mutaqien karena akan melengkapi pembuktian. "Kami ajukan yang Rp 210 miliar dan akan kami lengkapi pembuktiannya. Akan kami pertimbangkan untuk proses selanjutnya," ujarnya usai sidang. Disinggung terkait pencabutan karena akan melengkapi pembuktian, Ardiansyah menambahkan, bisa saja di perkara lain. "Bisa saja di perkara lain. Nanti akan kami beritahukan perkembangannya lagi," jelasnya. Dalam sidang, sempat terjadi perdebatan antara debitur dan kreditur saat mencocokkan nilai utang. Namun, kondisi memanas itu sempat diredam dari hakim pengawas Gunawan. Perlu diketahui, sebelum diputuskan dalam PKPU sementara, pemohon PKPU dan termohon PKPU juga telah melakukan musyawarah yang cukup panjang, di mana dalam musyawarah itu PT Indonesia Energi Dinamika sebagai termohon PKPU menyanggupi untuk melakukan pembayaran yang dilakukan setiap bulan dalam kurun waktu 12 bulan, yang akan dilakukan pembayaran setiap tanggal 26 dan bersedia dituangkan dalam akta pengakuan utang yang seluruhnya dibuat dihadapan notaris Hervian Ibnu SH MKn tertanggal 17 Juni 2022. (fer)

Sumber: