Sebar Hoax Penculikan Anak, Warga Jember Ditangkap

Sebar Hoax Penculikan Anak, Warga Jember Ditangkap

Jember, Memorandum.co.id - Ramainya isu penculikan anak di sejumlah wilayah hingga banyak beredar berita hoax benar-benar disikapi serius oleh jajaran Polres Jember. Seperti yang dilakukan oleh MF (33), warga asal Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Jember. Gara-gara menyebarkan berita hoax tentang isu penculikan anak, dirinya harus berurusan dengan jajaran Polres Jember. Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo kepada memorandum.co.id mengatakan, pelaku melakukan penyebaran berita hoax berupa video tentang adanya penculikan anak di Kecamatan Gumukmas pada Selasa 7 Februari 2023 lalu. Padahal, pada saat itu tidak ada peristiwa penculikan di Kecamatan Gumukmas. Video yang direkam pelaku adalah peristiwa kecelakaan lalu lintas, namun pelaku merekam kejadian tersebut dan menyebutkan jika ada penculikan anak. “Pelaku saat itu melakukan perekaman terhadap sebuah peristiwa adanya keramaian di Kecamatan Gumukmas, dalam video yang direkam dan diupload ke media sosial, pelaku memberikan keterangan jika ada penculikan anak serta memberikan tambahan caption ‘Aduh wes lopoot’,” ujar AKBP Hery Purnomo, Selasa (14/3/2023). Menurut Kapolres, peristiwa yang direkam oleh pelaku sejatinya bukan penculikan seperti yang diterangkan pelaku dalam rekaman video akan tetapi kejadian Laka Lantas tanpa dilakukan kroscek terlebih dahulu oleh pelaku. “Pelaku tidak melakukan konfirmasi atau kroscek terlebih dahulu pada peristiwa tersebut, tapi melakukan perekaman dengan menyebut adanya penculikan anak, ironisnya, pelaku tidak segera melakukan ralat atau perubahan terhadap rekamannya, sehingga videonya tersebar liar di sejumlah medsos,” ujar Kapolres. Atas perbuatanya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 14 ayat 1 subsider ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 terntang peraturan hukum pidana. “Ancamannya maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Kapolres.(edy)

Sumber: