PN Jember Eksekusi Lahan Kaffe Resto BNR

PN Jember Eksekusi Lahan Kaffe Resto BNR

Jember, Memorandum.co.id - Dua puluh lima tahun bertempat tinggal dan berusaha di Kaffe resto BNR, Murtiningsih, warga Jl Iman Bonjol, Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Ambulu, Jember harus merelakan mengakhiri usahanya. Lantaran terbit pemberitahuan eksekusi pengosongan perkara nomor 109/Pdt.G/2020/PN.Jmr Jo nomor.380/PDT/2021/PT.SBY.Jo nomor 504 K/Pdt/2022. Jo nomor 13/Pdt.Eks/2022/PN.Jmr. Putusan yang dibacakan oleh Sugianto, Juru Sita PN Jember. Alhasil, pengosongan/eksekusi bangunanĀ  tempat usahanya yang berhimpitan di bantaran sungai itu terbit sertifikat hak milik atas nama Mulyono (Kades Ambulu) dan Siti Asia berjalan lancar dengan pengawalan dari Polres Jember. Mulyono, pemohon eksekusi menerangkan, sebidang tanah pekarangan berdasarkan buku C. No 443, persil 61. Klas D.I 142 mĀ² atas nama P. Kembar yang selanjutnya ditingkatkan statusnya menjadi sertipikat hak milik (SHM) nomor 4147 tahun 2018. "Sebidang tanah tersebut merupakan milik dari bapak sesuai dengan buku kerawangan desa, karena kami sebagai ahli waris mengubah status tanah menjadi sertipikat hak milik dengan batas-batas utara jalan raya Ambulu, Selatan tanah Murtiningsih, timur tanah Silvia Kusuma Wardani sedangkan bagian barat tanah berem sungai, " beber Mulyono sebagai ahli waris yang juga sebagai Kades Ambulu. Mulyono, pemohon eksekusi menegaskan, sesuai dengan buku kerawangan, batas paling barat adalah berem sungai tidak ada tanah negara. "Benar, dulu sebelum ditempati usaha oleh Murtiningsih adalah Kantor PUD Bina Marga. Namun keberadaan kantor PUD Bina Marga sendiri keberadaannya hanya menempati saja. Sehingga termohon eksekusi menyewa/minta izin ke kantor PU Bina Marga Propinsi," jlentreh Mulyono. Mulyono menambahkan, sebelum ke ranah hukum, pihaknya telah berbicara secara kekeluargaan. Tapi tidak ada titik temu sehingga dengan proses hukum yang berjalan dari putusan PN Jember, Pengadilan Tinggi bahkan putusan Mahkamah Agung sudah turun yang menguatkan putusan PN Jember. Sementara, termohon eksekusi pemilik Kaffe resto BNR, Murtiningsih yang ditemani putrinya, Ike Widiyasari mengaku sangat menyangkan langkah yang dilakukan pengadilan negeri Jember dengan membacakan keputusan eksekusi. "Kami masih ingin melakukan permohonan ukur ulang. Kami membangun untuk berusaha selama dua puluh lima tahun ini juga memiliki ijin yang diberikan oleh pihak PU Bina Marga Propinsi. Kami juga telah resmi memiliki buktinya. Kenapa baru lima tahun kami menempati dan berusaha belakangan ada perorangan yang mengakui kalau itu tanah warisan dari orang tuanya," keluh Ike Widiyasari. Di tempat terpisah, Suradi, mantan Kades Ambulu dua periode (2003 hingga 2014) membenarkan apa yang ditempati usaha oleh Murtiningsih sebelumnya pernah dibuat Kantor UPT PU Bina Marga. "Sempat saya telusuri bahwa pemilik Kaffe resto BNR itu menyewa ke Kantor PU Bina Marga Propinsi tingkat satu dan memiliki buktinya. Karena sebelum ditempati usaha merupakan kantor UPT PU Bina Marga," tutup Suradi. (edy)

Sumber: