Pemilihan Ketua RW 03  Banjar Melati Langgar Perwali

Pemilihan Ketua RW 03  Banjar Melati Langgar Perwali

Surabaya,  memorandum.co.id - Pemilihan ketua RW 03 Banjar Melati, Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, Minggu (1/12), tergolong unik, karena dilakukan secara langsung seperti pemilu. Peraturan wali kota (perwali) yang menjadi acuan pemilihan pun ditabrak, demi alasan kerukunan warga. Pada pemilihan tersebut, petugas menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) yang menjadi wadah masyarakat untuk menyalurkan suaranya. Selain itu petugas juga berseragam batik. Warga juga diminta datang ke TPS untuk menyalurkan suaranya mulai pukul 07.00 hingga 13.00. Usai pemungutan suara petugas juga melakukan penghitungan surat suara. Tak hanya itu, warga yang sudah mencoblos juga dibubuhi tanda tinta di jarinya. Namun pemilihan ketua RW 03 Banjar Melati yang dilakukan secara langsung dengan mengundang 2.500 warga dari enam RT, diduga melanggar Perwali Nomor 29 Tahun 2019 tentang tata cara pemilihan ketua RT, RW, dan LPMK. Ketua panitia pemilihan RW Apong Susanto, mengatakan, pemungutan suara secara terbuka untuk memilih ketua RW seperti ini sudah berjalan lima periode  dilakukan di lingkungan RW 03 Banjar Melati, Kelurahan Jeruk. Bahkan, sebelumnya, panitia juga melakukan sosialisasi terkait mekanisme pemilihan hingga penyampaian visi dan misi calon ketua RW melalui alat peraga. "Pemilihan secara langsung ini adalah yang ke lima kali di RW 03. Lebih kurang 2.500 warga terlibat dalam pesta demokrasi di lingkungan RW 03 Banjar Melati. Untuk itu, kita gelar proses pemilihan layaknya pemilu ini, terlepas siapapun ketua RW yang terpilih,” ungkap dia. Terkait pemilihan ketua RW 03 Banjar Melati yang tidak sesuai Perwali  Nomor 29 Tahun 2019,  Apong tak membantah. Yang penting, calon ketua RW 03 dikenal masyarakat dengan baik, bersosial, tidak punya catatan buruk tindak pidana. “Selain itu, panitia pemilihan ketua RW 03 memang tidak mempersoalkan ijazah terakhir lulusan sekolah calon. Karena pada periode yang lama pernah ricuh. Ya, Paling tidak kita mengambil kriteria kandidat bisa membaca menulis baik, bisa berbahasa Indonesia baik dan lancar,"ungkap dia. Yang terpenting, lanjut Apong, proses pemilihan ini atas kehendak warga. Tujuannya, demi menjaga kerukunan di lingkungan RW 03. Apong menjelaskan, panitia pemilihan ketua RW 03 Banjar Melati melibatkan 15 personel dari pengurus RT dan RW. Ditanya soal biaya pemilihan? Apong menjelaskan, pemilihan ketua RW 03 yang  bernuansa pemilu ini menghabiskan  biaya Rp 3 juta. Dana tersebut diambilkan dari kas RW 03 Banjar Melati. “ Ya, kami berharap proses pemilihan ketua RW 03 lancar dan tidak ada pemilihan ulang lagi. Meski perolehan suara dari kedua kandidat berbeda tipis, meski selisih satu suara pun. Ya, yang menang yang unggul selisih satu suara itu,”terang dia. Setelah dilakukan pemilihan dan penghitungan surat suara secara terbuka, akhirnya M Ali Nasrukin terpilih kembali menjadi Ketua RW 03 Banjar Melati periode 2019-2021. M Ali Nasrukin memperoleh 653 suara, unggul atas pesaingnya nomor urut 1 Sukedi yang mendulang 246 suara. Sementara suara tidak sah ada delapan. Siswanto, warga RT 05 mengaku, proses pemilihan ketua RW 03 secara langsung oleh warga itu sangat bagus. “Inilah pilihan kita, wakil kita, bagi kita, untuk kita, dan semuanya terbuka,”kata dia.. Siswanto berharap kepada kandidat terpilih dapat memajukan pembangunan dan pelayanan pelayanan terhadap warga lebih baik dan terbuka.“Saya berharap ketua RT, RW yang baru ini pelayanannya  kepada warga lebih bagus," ungkap  Siswanto. Sementara tokoh masyarakat Banjar Melati Hari Santoso menjelaskan, kalau masyarakat dipaksakan  memakai sistem sesuai perwali akan ada gesekan-gesekan terhadap pencalonan. Karena di situ ada klausul kandidat ini harus bukan anggota partai politik. “Kalau bukan anggota politik, panitia akan kesulitan mencari kandidat.Ternyata perwali di mana-mana jarang digunakan secara betul oleh masyarakat. Bahkan, cenderung diabaikan.Nah, dari pada ribet-ribet, akhirnya panitia mengembalikan kepada masyarakat,”tegas dia. Perwali Nomor 29 Tahun 2019 tentang tata cara pemilihan ketua RT, RW, dan LPMK tidak ada sanksi yang kuat.“Demi menjaga kerukunan masyarakat, yang penting keinginan masyarakat. Siapa pun  pemimpinnya yang menentukan masyarakat. Yang penting, pemilihan  lancar dan tak ada kericuhan," tutur Hari. Kearifan Lokal Sementara Kabag Pemerintahan dan Otoda Kota Surabaya Kanti Budiarti mengatakan, mekanisme pemilihan ketua RW itu bisa berdasarkan kesepakatan bersama antara warga dengan panitia tiga. Ketika itu sudah disepakati bersama, maka bisa dilaksanakan. “Memang berdasarkan Perwali 29/2019 yang berhak memilih ketua RW adalah ketua RT.  Kita  juga melihat kearifan lokal. Ketika itu disepakati bersama  melibatkan tokoh masyarakat, ketua RT, dan panitia tiga di RW tersebut,”beber dia. Soal pemilihan yang mengundang 2.500 orang, kendati yang datang  dan mencoblos sekitar 1000 orang, Kanti Budiarti  menegaskan tidak apa-apa. “Kalau mereka menerima dan disepakati bersama, ya monggo,” kata dia. Hasil pemilihan ketua RW tersebut sah. Maka, camat tinggal mengesahkan ketua RW. “Camat tinggal mengesahkan jika ketua RW-nya sudah terpilih,” tegas mantan Camat Tegalsari ini.(why/udi/dhi)  

Sumber: