Empat Tersangka Pengeroyokan Bandung Ditangkap, Lainnya Buron
Tulungagung, memorandum.co.id - Polres Tulungagung akhirnya berhasil mengungkap kasus penganiyaan dan pengeroyokan terhadap dua orang oleh oknum perguruan silat, yang terjadi pada Minggu (05/02/2023) sore di wilayah Kecamatan Bandung. Empat terduga pelaku kini telah diamankan. Sedangkan lainnya ditetapkan menjadi buron. Dua korban dalam kasus ini adalah pemuda berinisial G dan bibinya yang berinisial SW, warga Desa Suruhan Kidul, Kecamatan Bandung. Keduanya menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan ketika hendak mengantarkan makanan ke rumah saudaranya. Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto memastikan ke empat pelaku ditetapkan menjadi tersangka, dan menjalani proses hukum. “Anggota kami sudah menindaklanjuti kasus tersebut. Dan dari hasil pemeriksaan ada empat orang yang telah ditetapkan tersangka,” ujarnya, Rabu (08/02/2023). AKBP Eko merinci, ke empat tersangka diamankan di rumah mereka masing-masing pada Selasa (07/02/2023). Keempatnya ditetapkan menjadi tersangka setelah polisi melakukan pendalaman dan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk video yang viral beredar di media sosial. Mereka masing-masing berinisial AT (17), YF (17), AD (17), dan DB (18). Kesemuanya merupakan warga Kecamatan Campurdarat. Dari ke empat tersangka itu, 3 merupakan anak di bawah umur. Sedangkan 1 lainnya sudah berusia dewasa. “Satu orang dilakukan penahanan, dan yang tiga masih anak-anak tidak dilakukan penahanan. Namun proses penyidikan tetap berjalan,” terang AKBP Eko. Menurut Kapolres Eko Hartanto, modus penganiayaan adalah fanatisme berlebihan. Para tersangka menganiaya korban karena memakai atribut perguruan silat yang berbeda. Para tersangka ketika tengah konvoi meneriaki korban dan bibinya yang berboncengan sepeda motor. Dan saat itu juga korban serta bibinya langsung menjadi korban amukan para tersangka. "Dari lokasi kejadian, kami bisa amankan barang bukti berupa pakaian, motor dan hasil visum, serta kita amankan juga pakaian tersangka," ucapnya. Atas perbuatanya para tersangka dijerat pasal 170 ayat (1), (2) ke 1e KUH Pidana jo pasal 80 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Atas kejadian ini pula, Kapolres Tulungagung kembali menegaskan dan mengimbau agar warga perguruan silat janganlah mempunyai sifat fanatik yang berlebihan. “Tumbuhkanlah rasa persaudaraan dan jangan munculkan rasa kebencian. Sejatinya kita semuanya adalah saudara, berbeda perguruan silat silahkan, tapi jangan munculkan permusuhan,” tegasnya. (fir/mad)
Sumber: