Kenalkan Hukum kepada Pelajar, Kejari Kota Kediri Laksanakan JMS

Kenalkan Hukum kepada Pelajar, Kejari Kota Kediri Laksanakan JMS

Kediri, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolahan (JMS) dengan menyasar pelajar tingkat menengah. Kali ini bertempat di SMA Wahidiyah Gang Pondok, Desa Bandar Lor Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, Rabu (1/2/2023) pukul 08.00. Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri Harry Rachmat dalam keterangan pers mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan dan mendekatkan Kejaksaan Negeri Kota Kediri kepada para pelajar dan memberikan pemahaman terkait hukum kepada para pelajar. "Untuk program JMS kali ini diikuti kurang lebih 138 peserta dari perwakilan kelas X pada SMA Wahidiyah Kota Kediri," ucapnya. Sosialisasi diawali penyampaian materi terkait tugas dan fungsi kejaksaan oleh Harry Rachmat. Sedangkan, penyampaian materi terkait cyber bullying, kekerasan seksual, kenakalan remaja dan narkotika, disampaikan oleh jaksa fungsional pada bidang intelijen yaitu Wahyu Wasono,Novan Sofyan, dan Ahmad Ashar. Harry menuturkan, setelah dilakukan penyampaian materi kepada seluruh peserta yang hadir. Pada sesi tanya jawab ada siswa mengajukan pertanyaan terkait materi yang disampaikan oleh narasumber. Para siswa sangat aktif untuk lebih mengenal dan memahami materi yang disampaikan narasumber. "Diharapkan dengan mengenal dan memahami hukum, mereka akan menjauhi hukuman," jelasnya. Terakhir, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri menambahkan, program jaksa masuk sekolah ini juga diisi dengan menampilkan video terkait pengenalan kejaksaan melalui mobil Penyuluhan Hukum Kejaksaan Republik Indonesia. "Semua siswa-siswi kelas X SMA Wahidiyah Kota Kediri mengikuti kegiatan ini dengan penuh semangat dan antusias, " tutup Harry. (mon)

Sumber: