Pastikan Khofifah-Emil Lengser Akhir Tahun Ini, DPRD Jatim Datangi Kemendagri
Komisi A DPRD Jatim. Surabaya, memorandum.co.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menyebutkan masa jabatan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Emil Dardak, berakhir 31 Desember 2023. Kepastian dari Kemendagri ini, terungkap dalam rapat koordinasi digelar Komisi A DPRD Jatim bersama Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Kamis (19/1/2023). Anggota Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo menyebutkan, masa akhir jabatan gubernur-wagub berakhir Desember 2023. Sehingga awal Januari 2024, posisi strategis di Pemprov Jawa Timur, diisi penjabat (pj) gubernur. “DPRD Jawa Timur bisa mengusulkan tiga nama untuk posisi penjabat (pj) gubernur. Salah satu syaratnya adalah eselon satu,” tegas Freddy. Politisi Partai Golkar ini, menyebutkan usulan nama untuk pj nantinya, bisa dari ASN Pemprov Jatim atau ASN dari pemerintah pusat. “Dari Dirjen Otoda menyampaikan DPRD Jawa Timur mempunyai kewenangan mengusulkan tiga nama. Kemendagri tetap mengacu pada usulan DPRD Jawa Timur,” tegas Freddy Poernomo. Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Jatim dari Fraksi PKB, Ubaidillah mengungkapkan, penjelasan Kemendagri menjadi titik terang, terkait masa jabatan Gubernur dan Wagub Jawa Timur. Pasangan Gubernur-Wagub Jatim terpilih pada Pilkada 2018. Meskipun baru dilantik pada Februari 2019 lalu."Penjelasan dari Kemendagri bahwa Gubernur Jawa Timur nanti masa jabatannya habis di tahun 2023 yaitu 31 Desember," kata Ubaidillah. Tanggal tersebut dinilai paling dekat dengan berakhirnya masa jabatan gubernur berdasarkan SK pelantikan. Karena sedianya jika mengacu pada tanggal pelantikan Khofifah-Emil baru akan berakhir pada Februari 2024. Artinya, masih ada sekitar sisa dua bulan setelah lengser. Namun, Ubaid mengungkapkan, Kemendagri memastikan keduanya masih akan mendapat kompensasi dua bulan gaji saat mengakhiri masa jabatan. Lebih jauh, pertemuan itu juga mengungkap mekanisme pengisian penjabat hingga terpilihnya kepala daerah hasil Pilkada 2024. "Dan nanti dua bulan sebelum masa gubernur habis, Kemendagri akan berkirim surat juga ke DPRD untuk menyiapkan usulan calon. DPRD punya wewenang menyodorkan tiga calon Pj," tambah Ubaid. Turut hadir di Kemendagri antara lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur. Terpisah Komisioner KPU Jawa Timur, Miftahur Rozak menyampaikan, nantinya enam bulan sebelum jabatan gubernur-wagub berakhir, KPU harus memberikan pemberitahuan kepada DPRD dan Pemprov Jatim. “Dan hal itu juga menjadi kewenangan Kemendagri,” terang Miftahur Rozak. (day)
Sumber: