Berkas Pembongkaran Fasilitas Stadion Kanjuruhan Dilimpahkan ke Kejari

Berkas Pembongkaran Fasilitas Stadion Kanjuruhan Dilimpahkan ke Kejari

Penyidik Satreskrim Polres Malang melakukan pelimpahan berkas ke Kejari Kabupaten Malang. Malang, memorandum.co.id - Polres Malang telah menyelesaikan berkas perkara pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang. Penyidik Satuan Reskrim Polres Malang melimpahkan berkas tahap 2 kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Senin (16/1/2023). Kanit Idik III Satreskrim Polres Malang Iptu Choirul Anwar menyampaikan berkasnya telah dinyatakan P-21. “Maka hari ini kedua tersangka dan barang bukti kami limpahkan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang,” terangnya. Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menerima surat penetapan P-21 dari JPU Kejari Kabupaten Malang. Berkas yang dikirim pada pelimpahan tahap satu dinyatakan lengkap. “Surat keterangan penetapan P-21 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang kami terima Jumat (13/1) lalu,” ujar Choirul. Dengan pelimpahan tahap dua ini perkaranya menjadi kewenangan JPU dan selanjutnya menunggu persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Perkara ini adalah kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan pada tanggal 28 Nopember 2022 lalu. Satreskrim Polres Malang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini dan dikenakan pasal 170 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. Dan pasal 406 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. Yaitu, Fernando Hasyim Ashari (19), warga Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, sebagai penanggungjawab CV Aneka Jaya Teknik yang melakukan pembongkaran. Dan, Yudi Santoso (46), warga Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, berdomisili di Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, sebagai mandor yang mengawasi pekerja. (kid/ari)

Sumber: