Terancam Lima Tahun Penjara, Ferry Irawan Dorong Venna Cabut Laporan
Surabaya, memorandum.co.id - Tersangka Ferry Irawan terancam 5 tahun dipenjara usai ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim atas tindak pidana melanggar Pasal 44 dan Pasal 45 undang-undang nomor 23 Tahun 2004, terkait KDRT hingga menyebabkan trauma psikis. Kabidhumas Polda Jatim, Kombespol Dirmanto mengatakan, Ferry Irawan bisa dipenjara jika dilihat dari ancaman hukumannya. Namun, pihaknya masih menunggu hasil dari penyidikan yang hingga siang ini masih berlangsung. "Kalau melihat pasal dari ancaman hukumannya yang bersangkutan bisa ditahan, tapi semua tergantung dari pemeriksaan penyidik kita tunggu saja hasil pemeriksaan saudara FI. Karena semua kewenangan dari penyidik," kata Dirmanto, Senin (16/1/2023). Sementara Ferry Irawan sebelum memasuki ruang penyidik didampingi pengacaranya Jeffry Simatupang, berharap pihak Venna Melinda membuka kembali komunikasi. Ferry ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan mendorong istrinya mencabut laporan. "Saya mengharapkan (Venna) membuka komunikasi. Saya masih suami sahnya. Pada saat kejadian, pintu komunikasi itu tertutup untuk saya maupun keluarga saya," kata Ferry di Mapolda Jatim. Ferry menduga, ada pihak lain yang sengaja memperkeruh suasana, hingga ibundanya yang berusia 76 tahun mengalami sakit, pasca mendengar kabar Ferry terjerat kasus KDRT. "Saya juga sangat menyesalkan, ada pihak pihak yang memperkeruh. Saya dihina dan apapun itu, saya masih suaminya sampai saya dibilang jatuh miskin. Saya tidak miskin. Saya masih punya iman," tutup dia. Sebelumnya, polisi akhirnya menetapkan Ferry Irawan, suami Venna Melinda menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penetapan itu, usai tim penyidik mengolah tempat kejadian perkara (TKP) di hotel Kota Kediri. Saksi yang diperiksa antara lain, staf housekeeping hotel, front office, beberapa pegawai hotel yang melihat, termasuk rekaman CCTV. Barang bukti berupa sprei dan handuk yang ada bercak darah juga diperiksa polisi.(fdn
Sumber: