Terapkan Tanda Tangan Elektronik, Camat Bulak: Wujud Optimalisasi Kinerja

Terapkan Tanda Tangan Elektronik, Camat Bulak: Wujud Optimalisasi Kinerja

Bambang Udi Ukoro Surabaya, memorandum.co.id - Seluruh perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, mulai dari badan, dinas, kecamatan, hingga kelurahan telah menerapkan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi. Hal ini pula turut dilakukan Kecamatan Bulak. Camat Bulak Bambang Udi Ukoro mengatakan bahwa adanya kebijakan TTE ini menjadi optimalisasi kinerja. Hal tersebut sebagaimana mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) agar kerja organisasi menjadi lebih cepat dan maksimal. "Di Kecamatan Bulak sudah diterapkan. Berlaku untuk pelayanan birokrasi dan administrasi masyarakat," kata Bambang, Minggu (8/1/2023). Namun begitu, kata dia, penerapan TTE untuk pelayanan administrasi masyarakat masih dilakukan secara bertahap. Sedangkan untuk birokrasi dijalankan penuh. "Karena terkadang ada masyarakat yang masih belum memahami tentang TTE. Namun kita akan terus sampaikan, sosialisasikan tentang kebijakan TTE," ujarnya. Mekanisme kebijakan ini hanya peralihan dari semula tanda tangan manual ke tanda tangan elektronik berupa barcode. Dengan menerapkan TTE ini, dinilai administrasi surat menyurat di lingkup Pemkot Surabaya menjadi lebih rapi dan cepat. Terlebih, penomoran atau perubahan surat juga tidak bisa diubah dengan mudah sewaktu-waktu. "Jadi dibuat semacam barcode begitu," tandas Bambang. Sebagai diketahui, legalitas hukum di Indonesia sudah mengatur mengenai tanda tangan elektronik. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang - undang (UU) No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (bin)

Sumber: