Komplotan Pengedar Narkoba Antarkota Diringkus, Polisi Sita 14,474 Gram Sabu Siap Edar

Komplotan Pengedar Narkoba Antarkota Diringkus, Polisi Sita 14,474 Gram Sabu Siap Edar

Dua pengedar narkoba diamankan di Mapolrestabes Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membongkar jaringan pengedar narkotika antarkota. Pelaku yakni, AWD (37) dan R (33). Dari tangan komplotan ini polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 14,474 gram.

Kasatresnarkoba AKBP Suria Miftah mengatakan, kedua pelaku menguasai wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Keduanya gencar mengedarkan sabu-sabu selama beberapa bulan terakhir.

"Kedua tersangka kami amankan secara terpisah. Saat digeledah, kami mendapatkan total barang bukti 14,474 gram sabu-sabu dalam penguasaan para tersangka," ujar Suria, Kamis, 9 Januari 2025.

BACA JUGA:Pengedar Narkoba Alaskandang Dibekuk Satreskoba Polres Probolinggo

Suria membeberkan, AWD lebih dulu diamankan. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai ojek online ini diringkus di depan sebuah apotek Jalan Jarak, Putat Jaya pada Kamis, 21 November 2024 sekitar pukul 23.00.

Saat digeledah, ditemukan satu kantong plastik klip berisi sabu seberat 14,197 gram. Oleh AWD disembunyikan dalam bungkus rokok dan tisu. Selain itu, petugas juga menyita sebuah ponsel Samsung biru milik tersangka.

Dari sana, polisi melakukan pengembangan. AWD mengaku memperoleh barang haram tersebut dari kantong R. Tersangka kedua ini lalu ditangkap di Perum The Java Village Blok A, Kwangsan, Sidoarjo pada Jumat sekitar pukul 06.00.

BACA JUGA:Ringkus Pengedar Darmo Permai, Polisi Sita 38 Gram Sabu dan Rp5,5 Juta Hasil Penjualan

"Kami menggerebek ke lokasi tersebut dan menemukan sabu seberat lebih kurang 0,277 gram dalam sebuah tas hitam. Selain itu, kami juga menyita sebuah ponsel Oppo A58 hitam," jelas Suria.

Berdasarkan hasil interogasi, AWD mengaku mendapatkan sabu dari R pada hari yang sama atau Kamis sore. AWD mengambil secara langsung di rumah R di kawasan Damarsih, Buduran, Sidoarjo.

Selidik, R diketahui membeli sebanyak 50 gram sabu dari seorang bandar besar berinisial G (DPO) dengan harga Rp35 juta.

BACA JUGA:Pengedar Sabu Pare Dibui

Sabu tersebut kemudian dijual ke beberapa pembeli, termasuk AWD sebanyak 10 gram dan S (DPO) sebanyak 20 gram. Sisanya disita polisi dari kedua tersangka.

"Para komplotan pengedar ini menjual sabu dengan harga Rp850 ribu per gram. Setiap gramnya memperoleh keuntungan sebesar Rp150 ribu per gram. Kemudian dibagi rata di antara mereka. Keduanya telah menjalankan bisnis haram tersebut selama beberapa bulan terakhir," tandas Suria.

Sumber: