Kewenangan Perlintasan KA Tak Berpalang Pintu Ada di KAI dan Pemda
Surabaya, memorandum.co.id - Ada 750 titik perlintasan kereta api tidak berpalang pintu, dari jumlah 1.125 titik yang ada di Jawa Timur. Kondisi ini menjadi perhatian berbagai pihak. Pakar transportasi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Putu Rudy Setiawan mengatakan persoalan palang pintu KA itu ada dua kewenangan. "Ada kewenangan PT KAI dan ada pula kewenangan pemda," kata Rudy, Rabu (4/1/2023). Lebih lanjut ia menjelaskan yang dimaksud kewenangan KAI adalah menyangkut crossing dengan jalan arteri dan kolektor. "Kewenangan KAI menyangkut crossing dengan jalan arteri dan kolektor. Sementara kewenangan pemda menyangkut crossing dengan jalan lokal dan lingkungan," jelas Rudy. (alf)
Sumber: