Tingkatkan Kemampuan Penyidik, Satreskrim Polres Malang Gelar Pelatihan Bidang Cukai
Malang, Memorandum.co.id - Meningkatkan kemampuan agar lebih profesionalisme dalam pelaksanaan tugas, personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang yang merupakan bagian Polda Jatim, menggelar latihan Peningkatan Kemampuan Bidang Cukai di Hall Hotel Grand Miami, Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (15/12/2022). Selaku instruktur dalam kegiatan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Penyidik tersebut adalah Kasatreskrim Polres Malang, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, dan perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC-TMC) Malang. Sementara peserta terdiri dari penyidik Sat Reskrim Polres Malang, seluruh Kanit Reskrim Polsek jajaran dan personel Satpol PP Kabupaten Malang. Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, melalui kegiatan pelatihan fungsi reskrim ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan profesionalisme personel Satreskrim pada saat melaksanakan tugas. "Dalam penegakan hukum kita harus mempunyai integritas yang tinggi dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan," ucap Wahyu dalam sambutannya di Hotel Grand Miami, Kamis (15/12). Kasatreskrim melanjutkan, diharapkan dengan adanya kegiatan pelatihan ini dapat menambah pengetahuan personel sehubungan bidang cukai, sehingga dapat lebih maksimal dalam pelaksanaan tugas. "Semoga melalui pelatihan ini bisa menambah pengetahuan dan meningkatkan kapabilitas seluruh personel di lapangan," lanjutnya. Senada dengan Wahyu, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang Darmadji mengungkapkan, pihaknya siap bersinergi dengan Polres Malang terkait penertiban yang ada di wilayah Kabupaten Malang. "Satpol PP siap bersinergi, berkolaborasi dengan Polres Malang dalam penegakan Peraturan Daerah dan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di seluruh wilayah Kabupaten Malang," ungkap Darmadji. Sementara itu tim KPPBC-TMC Dwi Setyo Rini dalam paparannya menjelaskan, fungsi utama Bea Cukai adalah Trade Facilitator yaitu memberikan fasilitas perdagangan sehingga tercipta iklim perdagangan yang lebih kondusif. Selain itu juga sebagai Industrial Assistance atau memberikan dukungan kepada industri dalam negeri dengan tujuan dapat bersaing dalam pasar internasional. "Termasuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan, keamanan, dan juga moralitas," jelasnya. Rini menambahkan, bahwa saat ini banyak beredar rokok ilegal yang terdiri dari 4 macam yaitu rokok polos, cukai palsu, cukai bekas dan cukai bukan untuk peruntukannya. Pihaknya berharap komunikasi dan koordinasi lintas instansi dalam penegakan hukum terkait bidang cukai di Kabupaten Malang bisa terus berjalan dan berkesinambungan. "Kami mengapresiasi kerjasama dari penyidik Polri untuk bersama membantu pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal yang ada di Kabupaten Malang," pungkasnya. (kid/ari)
Sumber: