Rehabilitasi dan Rekonstruksi Jembatan Talun Brak, Bupati Mojokerto Tandatangani R3P

Rehabilitasi dan Rekonstruksi Jembatan Talun Brak, Bupati Mojokerto Tandatangani R3P

Mojokerto, Memorandum.co.id - Dokumen Rencana Rehabilitasi Rekonstruksi Pascabencana (R3P) disahkan Bupati Mojokerto. R3P tersebut untuk menyelaraskan seluruh kegiatan perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi Jembatan Talun Brak di Desa Talunblandong, Kecamatan Dawarblandong yang rusak akibat bencana hidrometeorologi. Pengesahan dokumen R3P ditandai dengan penandatanganan oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dan Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Mojokerto Yo'i Afrida di Pendapa Kantor Desa Talunblandong. Dokumen yang disusun oleh pemerintah (kementerian/lembaga), Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, selanjutnya akan diajukan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menjadi fasilitator. Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati mengatakan, bahwa kondisi Dusun Talun Brak memang menjadi langganan banjir akibat luapan dari Sungai Lamong. Ketika musim penghujan datang, arus yang melewati Jembatan Talun Brak semakin lama semakin besar dan mengakibatkan kerusakan pada jembatan tersebut. "Akhirnya menggerus kanan kirinya dan menggerus kakinya jembatan itu, dan akhirnya menjadi masalah," katanya, Selasa (13/12/2022). Ikfina menjelaskan, dalam mengajukan proses rehabilitasi dan rekonstruksi tidak hanya sekedar laporan, akan tetapi banyak prosedur yang harus dilaksanakan, salah satunya memiliki dokumen R3P. "Ini kita upayakan berproses, semuanya saya pantau teman-teman sampai mana. Alhamdulillah ini selesai," jelasnya. Bupati perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto ini meminta doa seluruh masyarakat Dusun Talun Brak agar BNPB dapat merealisasikan rehabilitasi dan rekonstruksi jembatan, dengan ukuran lebar sekitar 6 meter dan panjang 58 meter. "Saya minta tolong dengan keikhlasan kalian untuk meminta kepada Allah SWT," tukasnya. Sementara itu, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Provinsi Jawa Timur, Satriyo Nurseno menerangkan, bahwa pada bidang rehabilitasi dan rekonstruksi terdapat lima sektor yang menjadi fokus dalam penanganan pasca bencana, yaitu sektor perumahan dan permukiman, sektor infrastruktur publik, sektor ekonomi produktif, sektor sosial, dan lintas sektor. "Nah, lima sektor ini yang ada di tahapan pasca bencana yang harus menjadi atensi kita," terangnya. Satriyo mengungkapkan, dalam mengajukan usulan ke BNPB ada beberapa yang perlu digaris bawahi. Yang pertama terdapatnya dokumen R3P, kedua adalah aset yang dibangun harus aset milik Pemerintah Kabupaten Mojokerto. "Serta menyusun rencana anggaran biaya (RAB) dan mendesain rekonstruksi pembangunan infrastruktur," ungkapnya. Satriyo menandaskan, jembatannya mau dipakai jembatan beton atau atau jembatan yang hanya besi saja, tentunya banyak sekali model-model pembangunan infrastruktur untuk jembatan. Kemudian harus ada support dari seluruh OPD. "Kalau dalam pasca bencana itu di dalam PERKA Nomor 6 Tahun 2017 dan UU Nomor 24 tahun 2007," pungkasnya. Turut hadir Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Provinsi Jawa Timur Satriyo Nurseno, Forkopimca Dawarblandong, Kepala Desa Talunblandong, dan juga turut diikuti sedikitnya 50 warga Dusun Talun Brak serta perwakilan OPD terkait. (yus)

Sumber: