Empat Kali Gauli Paksa Gadis di Bawah Umur, Pemuda Klampis Dibekuk Satreskrim Polres Bangkalan
Bangkalan, Memorandum.co.id - Kelakuan bejad MK (28), pemuda asal Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan ini benar-benar biadab. Betapa tidak, hanya dalam tempo semalam, lelaki berperawakan ceking ini secara marathon tega mengauli paksa gadis di bawah umur hingga 4 kali berturut-turut. Dampaknya, EN (15), ABG bau kencur korban kebiadaban nafsu liar MK kini mengalami trauma berat. Beruntung, ibu korban segera melaporkan kasus rudapaksa (perkosaan-Red) ini ke Mapolres Bangkalan. Polisi segera merespon dengan sigap. Berbekal info dari ibu korban dan hasil lidik lapangan, Timsus Polres Bangkalan langsung tancap gas memburu MK, terduga pelaku rudapaksa terhadap korban EN yang terjadi pada akhir Oktober 2022 lalu. ”Alhamdulillah, berkat info dari ibu korban, tersangka pelakunya MK berhasil dibekuk anggota Jumat (4/11) lalu,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono kepada awak media, Selasa (29/11). Tidak ada perlawan ketika pemuda bejad itu dicokok aparat. Di hadapan penyidik, MK mengakui semua perbuatannya. Termasuk mengisahkan runtut kejadian. Awalnya, MK berkenalan dengan EN, gadis belia lulusan SMP melalui media facebook. Keduanya lalu sepakat ketemuan di salah satu SPBU di Kecamatan Bangkalan Kota. Tergiur kemolekan dan wajah imut EN, seketika MK langsung kepincut. Sialnya juga diberangi dengan niat bejat. Dengan iming-iming akan dibelikan baju baru, EN ternyata mudah saja ketika diajak main ke rumah MK di Kecamatan Klampis. Sesampainya di tujuan, janji hadiah baju baru bagi EN ternyata berubah jadi malapetaka. Gadis di bawah umur ini malah diseret paksa masuk ke kamar pribadi MK. Di sini MK memaksa EN untuk melayani nafsu liarnya. Biadabnya, hanya dalam tempo semalam, MK berhasil merudapaksa EN secara marathon.” Dihadapan penyidik, tersangka MK mengaku menggauli paksa koban 4 kali. Yakni pukul 18.00, pukul 24.00 dan pukul 04.00 waktu subuh,” ungkap AKBP Wiwit. Keesokan paginya, MK kembali mengulang prilaku bejatnya. Kali ini sekitar pukul 07.00 pagi. Akibat rentetan ulah biadabnya, MK harus membayar mahal. Pemuda asal Kecamatan Klampis ini bakal dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya tergolong berat.” Minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda Rp 5 miliar,” pungkas AKBP Wiwit.(ras)
Sumber: