Ratusan Warga Klatakan Kepung PN Jember, Minta Majelis Hakim Alih Tahanan Kota Terdakwa Kades

Ratusan Warga Klatakan Kepung PN Jember, Minta Majelis Hakim Alih Tahanan Kota Terdakwa Kades

Jember, Memorandum.co.id - Ratusan warga Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Perjuangan Klatakan (Kompak) ngeluruk kantor Pengadilan Negeri (PN) Jember, Senin (21/11/2022). Kedatangan massa ke PN Jember untuk mengikuti sidang dan mendesak adanya keadilan terhadap Ali Wafa yang juga Kepala Desa Klatakan yang saat ini mendekam di Lapas Jember atas laporan perusakan tanaman tebu di Tanah Kas Desa (TKD). "Kami warga Desa Klatakan meminta keadilan untuk Kades kami. Kades kami orang yang taat hukum dan sudah kooperatif. Mohon dikabulkan pengalihan penahanannya selama proses hukum berjalan, biarkan Kades kami bertugas melayani kami," ujar Aang Gunaefi, koordinator aksi. Aang membandingkan perbedaan perlakuan yang dialami Kadesnya dengan beberapa tersangka lain yang sama-sama pejabat publik, namun tidak dilakukan penahanan, sedangkan untuk Kades Klatakan justru langsung dilakukan penahanan. Dirinya melihat adanya nuansa kepentingan dalam perkara yang menjerat Kadesnya. "Apa bedanya kades kami dengan tersangka lainnya yang tidak ditahan, ada kades yang terjerat kasus pupuk palsu, ada pejabat tersangkut kasus korupsi honor covid, juga tidak ditahan, kenapa kades kami yang sudah kooperatif ditahan?" teriak Aang. Selain melakukan orasi, ratusan warga juga membawa beberapa poster sindiran untuk penegak hukum, diantaranya berbunyi "Jangan hanya karena musim koleman, hukum diperjual belikan", "Pak Kades Tidak Pulang, Kami Juga Tidak Pulang,". Sementara sidang perdana di ruang Candra dengan terdakwa Ali Wafa didampingi 2 penasehat hukum M.Husni Thamrin dan Budi Hariyanto, yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Totok Yanuarto dengan hakim anggota I Aryo Widiatmoko dan anggota II Alfonsus Nahak agenda sidang pembacaan Eksepsi dari penasehat Hukum terdakwa. Penasehat hukum terdakwa Budi Hariyanto dalam membacakan eksepsi setebal 18 halaman pada sidang keempat nya, PH terdakwa Ali Wafa berpendapat dan berkesimpulan Bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDM-296/JEMBER/10/2022 tanggal 20 Oktober 2022 mengandung cacat formil karena keliru dalam menentukan Terdakwa sebagai orang yang dipersalahkan dalam perkara a quo (error in persona). Obscuur Libel karena tidak jelas dalam menentukan tempus delicti dan locus delicti, serta tidak mengurai secara cermat, jelas dan lengkap, salah menentukan perkara perdata menjadi tindak pidana. "Kami menolak semua dakwaan jaksa penuntut umum, dan meminta agar perkara ini dihentikan, dan membebaskan Ali Wafa dari tuntutan," pungkas Budi. Sementara Ketua Majelis Hakim Totok Yanuarto pada wartawan memorandum.co.id, menyampaikan akan bermusyawarah terlebih dahulu atas pembacaan eksepsi kuasa hukum terdakwa. (edy)

Sumber: