Warga Desa Klatakan Keluhkan SPPT Pajak, PDIP Jember Tuntut Bupati Tanggungjawab

Warga Desa Klatakan Keluhkan SPPT Pajak, PDIP Jember Tuntut Bupati Tanggungjawab

Jember, Memorandum.co.id - Kedatangan belasan masyarakat Desa Klatakan, Tanggul, Kabupaten Jember ke Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan di Baratan, Patrang keluhkan pembayaran pajak bumi dan bangunan seiring adanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun 2022 yang memuat pajak tanggungan yang harus dibayar. Diduga, banyaknya oknum Pemerintah Desa (Pemdes) sengaja tidak menyetor pajak ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember. Sehingga muncul Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun 2009-2021. Salah satu perwakilan masyarakat, Aang Gunaefi mengaku, kedatangan ke Kantor DPC PDI Penjuangan dalam rangka meminta pendampingan hukum perihal keluhan masyarakat Desa Klatakan terkait pajak yang tidak disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember. "Lantaran pajak yang dibayar oleh masyarakat di tahun 2021 ke bawah masih muncul/tercatat tagihan (terhutang) untuk segera dibayar, padahal masyarakat sudah rutin membayar," terang Aang Gunaefi, warga Dusun Krajan, Desa Klatakan, Rabu (9/11/2022), usai diterima pengurus partai moncong putih besutan Megawati Soekarnoputri. Aang berharap, kedatangan perwakilan masyarakat mendapat perhatian dan masyarakat tidak dirugikan terus menerus, karena tidak menutup kemungkinan jumlah wajib pajak yang dirugikan semakin banyak. "Tidak kurang dari delapan puluh persen wajib pajak Desa Klatakan tahun 2021 dan 2022 terhutang sekitar sejumlah enam puluh jutaan," beber Aang Gunaefi. Aang mengaku, banyak masyarakat wajib pajak tidak mengerti bahwa kartu SPPT yang diterima bukan alat bukti pembayaran, sehingga setiap perangkat desa datang membayar dan menerima kartu SPPT dianggap lunas. "Sementara dalam SPPT tersebut tercatat dan diketahui kalau wajib pajak masih memiliki tanggungan hutang yang juga harus dibayar, padahal masyarakat sudah lunas, kalau tidak lunas kami tidak menerima SPPT tahun 2022," jlentrehnya. Sementara, Budi Hariyanto, Seketaris Badan Bantuan Hukum dan Advokat Rakyat (BBHR) DPC PDI Penjuangan Jember mengatakan, kedatangan belasan masyarakat Desa Klatakan untuk mengadu dan meminta bantuan hukum atas carut-marutnya pembayaran pajak bumi dan bangunan. "Pembayaran pajak dari wajib pajak (masyarakat) yang tidak disetorkan kepada Bapenda dan tidak menutup kemungkinan terjadi di desa-desa lainnya. Dan dari penjelasan serta keterangan maupun bukti yang telah diterima akan dilakukan kajian untuk dilakukan langkah selanjutnya," jlentreh Budi. Menurut Budi Hariyanto, carut-marutnya pembayaran pajak yang terjadi di desa jangan hanya ditimpakan kepada masyarakat wajib pajak saja. "Sementara para pemungut pajak/Kepala desa diduga melakukan penyelewengan, Bupati harus turun tangan dan jangan diam serta mengambil langkah agar wajib pajak tidak resah," pungkasnya. Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi C DPRD Jember, Jumat (10/6/2022) terungkap tanggungan wajib pajak sebesar Rp 230 miliiar berdasar catatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember. (edy)

Sumber: