BNN Kabupaten Tulungagung Ajak Awak Media Sosialisasikan Bahaya Narkoba
Tulungagung, memorandum.co.id - Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba terus dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tulungagung. Teranyar, BNN Kabupaten Tulungagung menggelar workshop dengan tema Penguatan Kapasitas Insan Media, untuk turut serta menyosialisasikan kepada masyarakat tentang bahaya narkotika. Kepala BNN Tulungagung, AKBP Toni Sugiyanto mengatakan, workshop tersebut dihadiri sejumlah narasumber berkompetensi di bidangnya. Mulai dari Ketua PWI Tulungagung Wiwieko Dharmaidiningrum, KBO Reskorba Polres Tulungagung Iptu Syamsul Muarif, psikiater RSUD Dr Iskak dr Predito Prihantoro, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Tulungagung Dio Sumantri. AKBP Toni mengajak awak media sebagai jembatan informasi, agar mengajak masyarakat Tulungagung memahami bahaya narkoba dan penanganannya. "Ini salah satu fungsi media yang bisa mengabarkan kepada masyarakat, agar tidak semakin banyak yang terjerumus dalam bahaya narkotika," ujarnya, kemarin. Salah satunya dengan mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor dan mengikuti rehabilitasi sesuai dengan program yang dimilikinya selama ini. AKBP Toni menyebut, dari target 40 peserta rehabilitasi setiap tahunnya, tahun ini baru sekitar 30 yang bisa dijangkau. Mereka ditemukan saat BNN melakukan sosialisasi ke sejumlah lembaga pendidikan di Tulungagung. Seharusnya menurut AKBP Toni, kesempatan ini bisa dimanfaatkan masyarakat dengan mendatangi Kantor BNN untuk mendapatkan informasi, maupun melalui media sosial dan kanal-kanal lainnya. Sementara KBO Satreskoba Polres Tulungagung, Iptu Syamsul Muarif mengatakan, ungkap kasus peredaran narkotika di Kota Marmer terus mengalami peningkatan. Hingga Oktober 2022 ini saja, sudah 122 kasus bisa diungkap. Lokasi teratas dalam pengungkapan adalah Kecamatan Ngunut, Tulungagung, dan Kedungwaru. "Ini tahun 2022 belum selesai, sudah ada 122 kasus yang kita ungkap," ucapnya. Pihaknya bersama BNN terus getol menyosialisasikan bahaya dan efek buruk narkotika, serta ancaman hukuman yang sangat berat. "Kemarin kita sama BNN juga sosialisasi ke tokoh masyarakat, lembaga adat dan lainnya. Tujuannya agar tidak semakin banyak yang terperosok," ungkapnya. Perwakilan Kejaksaan Negeri Tulungagung, Dio Sumantri menyebut, rata - rata terdakwa kasus narkotika di Kota Marmer adalah masyarakat yang tidak mengetahui imbas dan ancaman hukuman berat yang dihadapinya. "Sebagian besar saat ditanya, tidak tahu kalau tindakannya itu bisa membuatnya dijerat sampai minimal 4 tahun, atau sampai 15 tahun, bahkan sampai hukuman mati. Ada terdakwa itu saya tanya, dia ngaku kalau tahu seberat ini (hukumannya) mending dia tidak pernah nyentuh narkotika," jelasnya. Oleh sebab itu pihaknya berharap semakin banyak sosialisasi dan penyadaran yang bisa disampaikan kepada masyarakat. Sehingga tidak semakin banyak yang terjerumus, penggunaan, peredaran, maupun kepemilikan narkotika. (fir/mad)
Sumber: