Terima Berkas 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kajati Jatim Tunjuk 15 Jaksa
Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima berkas perkara dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Senin (25/10/2022). Berkas enam tersangka tragedi Kanjuruhan itu terbagi dalam tiga berkas. Berkas pertama dengan tersangka AHL dari PT. LIB disangka pasal sangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Kedua, tersangka SS dan AH dari Panpel disangka pasal sangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Ketiga, tersangka WSP, BSA dan HM dari Anggota Polri disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman, SH. MH menjelaskan untuk meniliti berkas perkara tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim telah menunjuk 15 JPU yang akan meneliti paling lama 14 hari. “Apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap, apabila belum lengkap berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi, dan jika telah lengkap terpenuhi syarat materiil dan formil maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Fathur Rohman. Lebih lanjut mantan Kasi Intelijen Kejari Surabaya itu mengatakan bahwa Kejaksaan berkomitmen agar perkara ini berjalan dengan cepat dan dapat segera dibuktikan dalam sidana di pengadilan. (gus)
Sumber: