Ketemu Forkopimda, AKD Tulungagung Audiensi Permasalahan Hukum Penggunaan Anggaran Desa

Ketemu Forkopimda, AKD Tulungagung Audiensi Permasalahan Hukum Penggunaan Anggaran Desa

Tulungagung, memorandum.co.id - Seluruh anggota Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Tulungagung hadir mengikuti audiensi di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Senin (24/10/2022). Audiensi tersebut juga dihadiri oleh Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, serta Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Ahmad Muklis. Ketua AKD Tulungagung, Mohammad Soleh mengatakan, audiensi kali ini mempertemukan kepala desa dan aparat penegak hukum. "Kami tadinya mau ke mapolres dan kantor kejaksaan. Tapi kalau bisa bertemu di sini semua, ya sudah tidak apa-apa," ucapnya. Soleh yang merupakan Kepala Desa Bendilwungu, Kecamatan Sumbergempol, itu mengungkapkan, hari ini pihaknya akan menyampaikan keinginan para kades, yang ingin membangun desa menggunakan anggaran dari negara tanpa adanya rasa takut dan ragu dalam penggunaannya. "Kami tentu juga ingin pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat (pasca pandemi). Tapi kami berharap dukungan semua pihak," ungkapnya. Soleh menyebut, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemendagri, Kapolri dan Kejagung disinggung soal pelibatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dalam hal pengawasan penggunaan anggaran negara di pemerintah desa. Dalam pelaksanaannya, menurut Soleh, kepala desa bisa mendapatkan teguran hingga pemberian jangka waktu tertentu untuk kembali menggunakan anggaran negara sesuai aturan yang ada. Pihaknya berharap peran APIP bisa lebih maksimal. Sehingga, permasalahan yang muncul di desa-desa dapat diselesaikan di APIP tanpa harus berlanjut ke aparat penegak hukum. "Kalau bisa apalagi kalau jumlahnya kecil, diselesaikan di APIP saja. Selain itu kita juga punya waktu 60 hari untuk mengembalikan atau membangun jika itu bentuknya pembangunan fisik," jelasnya. Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Ahmad Muklis mengatakan pihaknya membuka lebar pintu diskusi maupun pemberian penyuluhan soal hukum kepada kades di Kota Marmer. Namun Muklis mengingatkan agar para kades juga taat aturan dan taat hukum. Sehingga tidak melakukan pelanggaran, terutama dalam penggunaan keuangan negara. "Penyuluhan hukum bisa kami lakukan asal diterapkan dengan baik. Jangan masuk telinga kiri keluar telinga kanan," ungkapnya. Di tempat sama, Bupati Maryoto Birowo menegaskan, masalah yang dihadapi kades bisa selesai ketika semua dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang ada. "Bisa selesai masalah yang ada asal bekerja sesuai aturan yang dibuat," tuturnya. Bahkan Bupati Maryoto mengaku telah meminta izin kepada Kapolres Tulungagung dan Dandim 0807/Tulungagung, agar bhabinkamtibmas dan babinsa yang ada di desa, turut berperan dalam memastikan penggunaan anggaran negara sesuai aturan yang ada. "Harapannya melalui audiensi ini bisa memberikan manfaat bagi seluruh kades. Sehingga mereka bisa membangun desa tanpa melanggar aturan," pungkasnya. (fir/mad)

Sumber: