Peninggian Jalan dan Saluran di Manukan Lor, Dewan: Pindahkan Banjir ke Rumah Warga

Peninggian Jalan dan Saluran di Manukan Lor, Dewan: Pindahkan Banjir ke Rumah Warga

Rumah warga Manukan Lor 1 yang posisinya lebih rendah dari jalan.-Oskario Udayana/Arif Alfiansyah-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Peninggian saluran dan jalan yang dilakukan Pemkot Surabaya menimbulkan masalah baru. Banjir yang semula menggenangi jalan, kini pindah menggenangi rumah warga sekitar. 

BACA JUGA:Surabaya Siapkan Langkah Jangka Pendek dan Panjang Atasi Banjir, Kolaborasi dengan BBWS Brantas Jadi Kunci

Hal ini mendapatkan sorotan tajam anggota DPRD Surabaya M Machmud. Legislator dari dapil 5 Surabaya Barat ini mengungkapkan dirinya mendapatkan keluhan persoalan tersebut dari warga Manukan Lor RW 11 dan RW 12, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes.  

Untuk itu, dirinya langsung mengecek ke lokasi beberapa waktu lalu. Memang benar ada peninggian saluran dan jalan. Dan Sekarang sudah selesai pembangunannya.

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Prioritaskan Infrastruktur, Wisata, dan Penanganan Banjir di 2025

Ia mengatakan pada awalnya dilakukan pembangunan saluran yang lebih tinggi dari jalan. Bahkan ketinggian saluran mencapai 50 sentimeter dari jalan. Usai pembangunan saluran, kemudian jalan diuruk sehingga setara dengan saluran. Akibatnya, kini rumah warga lebih rendah dari jalan.

“Ini sama saja memindahkan banjir dari jalan ke rumah warga. Sebab, jalan dan saluran kini lebih tinggi dari rumah warga. Akibatnya, air masuk ke rumah warga,” jelas dia.

BACA JUGA:Banjir Surabaya yang Meluas, Ini Kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Seharusnya, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya tidak bisa mengambil jalan pintas untuk mengatasi persoalan banjir yang dialami warga. Sebab, hal ini akan menimbulkan persoalan baru di warga.

Sementara itu Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Syamsul Hariadi, menjelaskan bahwa semua pembangunan seharusnya mengikuti peil banjir yang ada di lokasi.  Ia menyarankan agar dilakukan pengecekan terhadap IMB atau izin lainnya yang dimiliki oleh rumah-rumah yang terdampak banjir.

BACA JUGA:Saluran Tanpa Bak Kontrol Jadi Biang Kerok Banjir di Asem Mulya

Sedangkan peil banjir adalah pengukuran ketinggian air di suatu lokasi saat terjadi banjir. Peil banjir juga dapat diartikan sebagai ketinggian minimal lantai bangunan yang ditentukan berdasarkan lokasi bangunan untuk mencegah banjir masuk ke dalam bangunan. 

"Coba di cek rumah tersebut ada IMB atau izin yang lainnya atau tidak. Kalau sudah ada biasanya sudah ada rekom berapa ketinggian lantai untuk rumah tersebut," ujar Syamsul singkat. (rio/alf/udi)

Sumber: