Merasa Dirugikan Ratusan Juta, Dosen Kedokteran Unej Gugat BRI ke PN Jember

Merasa Dirugikan Ratusan Juta, Dosen Kedokteran Unej Gugat BRI ke PN Jember

Jember, Memorandum.co.id - Merasa dirugikan ratusan juta, seorang nasabah BRI Cabang Jember, Wiwien Sugih Utami yang juga Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Jember (Unej) menggugat BRI Cabang Jember ke Pengadilan Negeri. Berdasarkan Perkara No.55/Pdt.G/2022/PN.Jmr, Warga Jalan Mawar 3/11, Kecamatan Patrang, Jember itu menggugat pihak BRI atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Gugatan berawal atas persoalan lelang aset jaminan milik Debitur berupa tanah dan bangunan oleh pihak BRI Cabang Jember pada bulan Oktober 2018 silam. "Padahal tanggal 24 Oktober 2018 sudah terjadi pelunasan melalui lelang eksekusi aset jaminan, namun untuk proses lelang sendiri dilakukan tanpa ada pemberitahuan lebih dahulu kepada klien kami selaku debitur," ujar Wiwien melalui Tim Kuasa Hukumnya, Agung Irawan kepada sejumlah awak media, Selasa (18/10/2022). Agung menjelaskan sebagai debitur kliennya tidak pernah menerima pemberitahuan apapun dari pihak BRI terkait lelang eksekusi tersebut, padahal kliennya masih memiliki itikad baik melunasi sisa tanggungan yang dibebankan pihak Bank. "Karena ketidaktahuan klien masalah lelang, maka pada 21 November 2018 klien saya tetap menyetor dana sebesar Rp 300 juta untuk membayar tanggungannya, uang tersebut tetap didebit oleh BRI," jelasnya. Pihak debitur baru mengetahui aset miliknya berupa tanah dan bangunan telah dilelang Bank pada awal Januari 2019. Terkait eksekusi aset Debitur, kliennya mengaku ikhlas. Namun pihaknya tetap meminta itikad baik pihak BRI mengembalikan dana sebesar Rp 300 juta yang tetap disetor oleh debitur tersebut. Agung menerangkan Menurut UU NO 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan pasal 10 ayat 1 huruf Pemberian Hak Tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut. "Jadi ketika sudah dilelang hak tanggungan akan lepas dan gugur dan ini otomatis perjanjian hutang piutang dengan klien saya dengan BRI selesai, tetapi kenapa uang senilai 300 juta tetap didebet oleh BRI dan sampai sekarang tidak dikembalikan dengan berbagai alasan, itukan murni uang pribadi klien kami," terang nya. Wiwien Sugih Utami selaku debitur BRI Cabang Jember mengaku trauma dengan sistem yang diberlakukan pihak Bank. Dirinya mengaku hanya bisa pasrah aset berupa rumah kost dengan 50 ruang kamar miliknya, harus dilelang pihak BRI tanpa adanya pemberitahuan lebih dahulu kepada dirinya selaku Debitur. "Desember 2019 saya dieksekusi dari tempat tinggal saya, barang dan prabotan saya langsung diusung dipindahkan ke lokasi lain, karena saya tidak memiliki tempat tinggal bahkan saya harus tinggal di kandang sapi milik suami saya sementara waktu, prabotan saya juga banyak yang rusak dan hilang saat itu," kenangnya. Sementara dikonfirmasi terkait atas Gugatan hukum yang dilayangkan salah satu Debitur itu, pihak BRI Cabang Jember enggan berkomentar. Awak media yang mendatangi kantor BRI Cabang Jember sempat ditemui petugas Bagian Lelang, Hadi Sunaryo. "Terkait hal itu jadi wewenang dari Pimpinan kami memberikan klarifikasi, kami tidak berwenang menyampaikan hal itu, namun hari ini kebetulan Pimpinan Cabang sendang ada kegiatan keluar kota," kata Hadi. Kepala BRI Cabang Jember, Mohamad Sukari saat dikonfirmasi melalui WA menuliskan, "Untuk klarifikasi permasalahan ini, Kami selaku Pemimpin Cabang tidak dapat memberikan pernyataan lebih lanjut dikarenakan permasalahan ini sudah berlanjut ke ranah hukum. Maka untuk lebih jelasnya kita tunggu hasil putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember atas perkara tersebut. Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Terima kasih Hormat kami Pemimpin Cabang BRI Jember Mohamad Sukari. (edy)

Sumber: