Kejari Jember Periksa 7 Saksi Dugaan Penyelewengan Anggaran Dana Desa Mundurejo

Kejari Jember Periksa 7 Saksi Dugaan Penyelewengan Anggaran Dana Desa Mundurejo

Jember, Memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terus lakukan pemeriksaan para saksi atas dugaan penyelewengan anggaran dana desa (DD) tahun 2021 Mundurejo, Kecamatan Umbulsari. Kepala Kejaksaan Negeri Jember, I Nyoman Sucitrawan melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Isa Ulin Nuha mengaku, pada Rabu 28 September lalu telah memeriksa Edi Santoso, Kepala Desa Mundurejo, Sodiq Kaur Ekbang/Perencanaan, Rudi Hariyanto Kaur Perencanaan, Yeyen Wulandari Kaur Umum, Sudiono Kaur Perencanaan, Agus Suwarno Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Yuwono Kasi Pelayanan umum dan Saiful Umama. "Sebagai tindak lanjut laporan dari masyarakat, Rabu 28 September lalu telah memeriksa terkait pembangunan pavingisasi Jalan Navi di Desa Mundurejo, Umbulsari, peningkatan dari Pulbaket (Kasi Intelijen) meningkat ke penyelidikan," kata Isa Ulin Nuha, Senin (3/9/2022), di ruangannya. "Pada hari ini kami telah memanggil Bowo dan Sukani dari UD Bakti Jaya sebagai vendor pemasok kebutuhan bahan bangunan material yakni pasir dan koral serta semen untuk didengar keterangannya. Untuk hasil penyelidikan belum dapat disampaikan, menunggu perkembangan lebih lanjut," pungkas Isa Ulin Nuha. Sementara itu, H. Sukani dari UD Bakti Jaya didampingi Bowo yang dipanggil sebagai saksi vendor (penyedia barang) membenarkan bahwa di tahun 2019, Marsudi, mantan Kades Mundurejo order semen untuk membangun Jalan Navi sepanjang lima ratus meter. "Ya, Pak Marsudi yang membangun Jalan Navi sepanjang lima ratus meter dengan lebar tiga meter lebih itu. Kebutuhan semen dan peralatan dari saya, sedangkan material koral dan pasir dari Bowo, dibayar tunai," terang H. Kani, panggilan akrabnya. Sementara Kades Mundurejo, Edy Santoso didatangi di balai desa belum berhasil mendapatkan jawaban.(edy)

Sumber: