Kepengurusan PMI Kota Malang Disoal

Kepengurusan PMI Kota Malang Disoal

Malang, Memorandum.co.id - Kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Malang periode 2022 - 2027 disoal. Pasalnya kepengurusan ini dinilai tidak sesuai di Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD ART). Tim Tujuh, yang merupakan mantan pengurus PMI Kota Malang periode 2017 - 2022, menyayangkan kepengurusan PMI Kota Malang, periode 2022-2027. "Kami prihatin sekali dengan kepengurusan periode saat ini. Karena, menurut kami, tidak berjalan sebagaimana AD ART yang ada," terang salah satu tim tujuh, Budi Susatia, S.Kp..M.Kes, saat menyampaikan kepada media, Kamis (29/09/2022). Salah satu yang dirasa tidak sesuai AD ART, adalah terkait prosesi pemilihan Ketua PMI. Saat itu, Budi yang bertindak sebagai pimpinan sidang dengan agenda pemilihan ketua PMI, sempat menskorsing jalannya sidang. Skorsing itu, sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. Hal itu dikarenakan, sempat deadlock, bahkan diwarnai walk out, dari pendukung salah satu calon. "Jumlah pemilih ada 17 suara. Calonnya ada 2. Satu calon meraih 9 suara. Satu calon lagi 8 suara. Calon dengan pemilih lebih banyak, harusnya menjadi ketua terpilih. Namun, dalam perkembangan, justru calon dengan 8 suara, yang dilantik menjadi ketua PMI Kota Malang, oleh PMI Propinsi Jatim, tanggal 11 Mei 2022 lalu," lanjutnya. Namun begitu, pihaknya, tidak begitu berfokus kepada siapa yang menang atau kalah atau siapa yang menjadi ketua. Namun, lebih kepada supaya tetap bisa berjalan sebagaimana AD ART yang ada. "Ini kebetulan juga tahun ini, usia PMI sudah 77 tahun. Jadi ya prihatin dengan kondisi yang terjadi. Kamipun sempat bersurat kapada PMI Propinsi," pungkasnya. Sementara itu, Imam Buchori, ketua PMI periode 2022 -2027 saat dikonfirmasi terkait hal itu meminta, agar ke pengurus PMI Propinsi saja. "Mohon maaf, kalau terkait dengan itu, panjenengan lebih baik konfirmasi ke Pengurus PMI Propinsi saja," terang Imam lewat dikonfirmasi lewat WA. Sedangkan dari PMI Propinsi Jatim, melalui sekretaris Edi Purwinarto menjelaskan, jika proses sudah sesuai AD ART. "Musyawah Kota (muskot) PMI Kota Malang penjaringan voting. Hasil voting, tidak dilanjutkan dengan penetapan. Akhirnya masa bakti habis. Ketua PMI provinsi Jawa timur menetapkan Plt. Plt tugasnya disamping memimpin pelaksanaan kepalang merahan, juga melakukan muskot luar biasa," terangnya. (edr/gus)

Sumber: