Eksekusi Gedung Astranawa, Wakil Ketua Dewan Pers Sebut Eksekutor dan Polisi Kurang Cermat
Surabaya, memorandum.co.id – Dewan Pers sangat menyesalkan dan mengkritik cara kerja aparat yang tidak memperhatikan kepentingan media massa, terutama kelangsungan kerja redaksi dari Duta Masyarakat saat eksekusi Gedung Astranawa. "Seharusnya polisi dan eksekutor cermat dalam proses eksekusi hasil pengadilan di kasus gedung yang di dalamnya ada kantor redaksi Harian Duta Masyarakat. Agar proses kerja redaksi tidak tergganggu, minimal memberi kesempatan agar mereka membereskan alat-alat kerja redaksi terlebih dahulu," kata Wakil ketua Dewan Pers Hendry CH bangun di Jakarta, Kamis (14/11/2019) malam. Akibat eksekusi tersebut, koran yang terbit sejak tahun 1950-an tersebut selama 3 hari (14-16 Nopember 2019) tak bisa terbit, karena infrastruktur teknik redaksinya porak-poranda.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="right" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Hendry yang juga wartawan senior Harian Kompas Jakarta, mengingatkan, media massa bekerja untuk kepentingan publik sehingga terhentinya pemberitaan, secara langsung atau tidak langsung, dapat dianggap menghambat dan menghalangi tugas Pers, yang dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40/1999 tentang Pers dapat dipidana penjara dua tahun atau denda paling banyak (maksimal) Rp 500 juta. "Ini ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya. Seperti diberitakan, eksekusi Gedung Astranawa di Jalan Gayungsari, Surabaya, oleh juru sita Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (13/11/2019), membuat infrastruktur kerja kantor redaksi Harian Duta Masyarakat di Gedung Astranawa menjadi berantakan setelah adanya eksekusi oleh juru sita yang didukung ratusan aparat kepolisian. Menyikapi kondisi itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur bersama pimpinan media melakukan pertemuan dengan pimpinan redaksi Harian Duta Masyarakat dan seluruh karyawan di kantor PWI Jatim, Kamis (14/11/2019). "Pertemuan itu menghasilkan sejumlah pernyataan sikap, yakni pertama, PWI Jatim bersama pimpinan media dan pimpinan redaksi Duta Masyarakat akan melaporkan perlakuan tidak selayaknya aparat kepolisian kepada redaksi harian Duta Masyarakat saat dalam proses eksekusi terhadap Gedung Astranawa itu kepada Kapolda Jawa Timur," kata Ketua PWI Jatim, Ainur Rohim usai pertemuan. Kedua, lanjut Ainur Rohim, proses eksekusi Gedung Astranawa yang tidak mengindahkan keberadaan institusi media massa yakni harian Duta Masyarakat telah mengakibatkan kebebasan dan kemerdekaan pers terancam. Apalagi, kegiatan keredaksian Duta Masyarakat terganggu dan tidak bisa menerbitkan koran selama tiga hari. "Kejadian ini dikhawatirkan bisa menjadi preseden buruk dan ancaman baru terhadap kemerdekaan pers," tegas Air, sapaan akrab Ainur Rohim. Selain itu, saat eksekusi berlangsung, pemimpin redaksi dan penanggung jawab Harian Duta Masyarakat, M Kaiyis sempat diamankan petugas dan diborgol. Perlakuan petugas sangat disayangkan, karena dinilai terlalu berlebihan. (*/gus)
Sumber: