Calo Akpol dan Akmil Divonis 2 Tahun Penjara

Calo Akpol dan Akmil Divonis 2 Tahun Penjara

Novi Aliansyah sidang di PN Surabaya. Surabaya, memorandum.co.id - Novi Aliansyah,  calo pendaftaran Akpol dan Akmil divonis selama 2 tahun penjara di PN Surabaya, Jumat (16/9/2022). Terdakwa warga perum Citraland itu dinyatakan telah terbukti bersalah menipu Triwahyuni Cindrawati sebesar Rp 1,2 miliar. Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Ojo Sumarna menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novita Maharani bahwa terdakwa telah terbukti melanggar pasal 378 KUHP. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Novi Aliansyah dengan pidana selama 2 tahun penjara," kata Hakim Ojo Sumarna saat membacakan amar putusannya di ruang Kartika 1, Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa telah merugikan korban. "Hal yang meringankan terdakwa sopan dan tidak berbelit-belit," ucapnya. Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia," ujar terdakwa. Di kasus sebelumnya, pria 40 tahun itu telah divonis 2,5 tahun penjara pada tingkat pertama. Di tingkat banding, vonis lebih berat dijatuhkan. Majelis hakim Pengadilan Tinggi menambah hukumannya menjadi 3,5 tahun penjara. Novi dinyatakan terbukti bersalah menggelapkan uang milik Nanang dan Widiana Rp 1 miliar. Dari dua kasus tersebut, modus yang digunaka Novi sama, yakni Novi menjanjikan bisa meloloskan tes Akpol dan Akmil. Para korban percaya lantaran saat melancarkan aksinya, Novi mengaku mengenal Presiden, Kapolri hingga Panglima TNI. (jak)

Sumber: