Curi Motor di Balai RW, Residivis Kedungmangu Kembali Dibui

Curi Motor di Balai RW, Residivis Kedungmangu Kembali Dibui

Surabaya, memoramdum.co.id - Fauzi (31). warga Kedungmangu Selatan belum juga kapok. Residivis pencurian HP  pada 2018 itu kembali berulah. Ia ditangkap Polsek Kenjeran karena mencuri Motor. Kejadian itu bermula aksi pencurian motor di depan Balai RW Jalan Sidotopo Wetan. Korban Marso (62) asal Jalan Kedungmangu Timur kehilangan motor Honda Supra L 5015 QJ berikut STNK yang ditaruh di dalam jok motor. Sebelum motornya hilang, sekitar pukul 08.00, korban memarkir kendaraannya di depan Balai RW 5 Jalan Sidotopo Wetan. Namun motor tersebut tidak terkunci stir dan kunci kontak dalam keadaan rusak. Selanjutnya sekitar 08.35, tersangka Fauzi datang ke lokasi kejadian. Merasa situasi amam dia langsung menjalankan aksinya dan berhasil membawa kabur motor tersebut. Peristiwa tersebut terekam kamera pengawas atau CCTV. Kemudian aksi itu dilaporkan ke Polsek Kenjeran dan dilakukan penyelidikan. Kanitreskrim Polsek Kenjeran AKP Soeryadi mengatakan, setelah sempat jadi buronan dua minggu lebih,  tersangka akhirnya diamankan karena diduga mencuri HP. Setelah dibawa ke Polsek Kenjeran dan diinterogasi, ia mengakui sebelumnya juga telah mencuri Honda Supra di Sidotopo. "Barang bukti yang berhasil disita motor Honda Vario warna Biru Nopol L 6482 NE milik tersangka, BPKB  motor Honda Supra Nopol L 5015 QJ, serta tangkapan layar rekaman CCTV," kata Soeryadi, Kamis (15/9/2022). Setelah diselidiki bahwa tersangka sudah pernah dihukum pada 2018 dalam perkara pencurian HP. "Tersangka merupakan residivis pencurian HP," kata dia. Sementara pengakuan Fauzi, usai berhasil membawa kabur motor Supra tersebut dilarikan ke Madura untuk dijual kepada seseorang. "Motor saya jual ke Madura laku sebesar Rp 700 ribu," kata Fauzi. Hasil penjualan itu, digunakan Fauzi untuk kebutuhan hidup sehari hari. "Uangnya habis di buat makan," ungkapnya. (alf)

Sumber: