Pengabdian Masyarakat, Departemen Hukum Pidana FH Unair Sosialisasikan Restorative Justice

Pengabdian Masyarakat, Departemen Hukum Pidana FH Unair Sosialisasikan Restorative Justice

Surabaya, memorandum.co.id - Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga mengadakan kegiatan pengabdian masyarakat bertema restorative justice. Kegiatan tersebut mengusung tema “Restorative Justice dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika”. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari berbagai kegiatan yang dilakukan Fakultas Hukum Universitas Airlangga yang berkaitan dengan restorative justice sebelumnya, salah satunya peresmian Omah Rembug Adhyaksa, yaitu rumah restorative justice pertama di lingkup perguruan tinggi yang bekerja sama dengan Kejaksaan Republik Indonesia. Sejak peresmian rumah restorative justice tersebut, Fakultas Hukum Universitas Airlangga sebagai institusi pendidikan yang bergerak di bidang hukum berkomitmen untuk terus mendorong upaya keadilan restoratif melalui berbagai kegiatan, di antaranya dengan melakukan pengabdian masyarakat. Pada kegiatan pengabdian masyarakat kali ini, Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga bekerja sama dengan Desa Jerukgulung, Kecamatan Balarejo, Kabupaten Madiun. Desa Jerukgulung merupakan desa yang menjadi desa percontohan keadilan restoratif di daerah Madiun. Kegiatan itu dibuka dengan sambutan dari Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas Airlangga bidang Penelitian, Pengabdian Masyarakat, dan Kerja Sama, Dr. Maradona. Selain itu, hadir pula Kepala Desa Jerukgulung, Heru, serta para dosen dari Departemen Hukum Pidana. Kegiatan pengabdian masyarakat di Desa Jerukgulung diawali dengan pengenalan dan sosialiasi dari dua narasumber Iqbal Felisiano dan Riza Alifianto Kurniawan serta dimoderatori oleh Prillian Cahyani. Iqbal memaparkan sosialisasi mengenai keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana. Ia mengatakan bahwa keadilan restoratif merupakan konsep yang diterapkan untuk membentuk masyarakat peduli hukum, karena penyelesaian masalah melalui konsep keadilan restoratif menggunakan pendekatan yang dapat dipahami oleh masyarakat awam. Kegiatan Pengabdian Masyarakat Bagian Hukum Pidana FH Unair diharapkan menjadi kontribusi nyata pendidikan hukum kepada masyarakat. Lokasi pengabdian masyarakat di Desa Jerukgulung Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun dipilih karena desa ini menjadi percontohan keadilan restorative yang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Madiun.(alf)

Sumber: