Mensos Risma Beri Perhatian Kasus Anak Korban Pencabulan di Sidoarjo

Mensos Risma Beri Perhatian Kasus Anak Korban Pencabulan di Sidoarjo

Sidoarjo, memorandum.co.id - Menteri Sosial Tri Rismaharini memberi perhatian khusus kepada anak bawah umur di Sidoarjo yang sudah tiga kali mengalami pencabulan dilakukan bapak tirinya sejak Mei 2022. Untuk itu mantan Wali Kota Surabaya itu mendatangi Mapolresta Sidoarjo, Minggu (4/9/2022). Kedatangan Risma itu untuk menemui korban guna memberikan pendampingan dan trauma healing. Karena korban mengalami trauma berat. “Kasus ini menjadi perhatian khusus kita bersama. Karena selain korbannya adalah masih di bawah umur, pelaku bapak tiri dan yang mendukung perbuatan terlarang ini adalah ibu kandung korban,” ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini. Bahkan menurut Tri Risma, pihaknya dalam hal ini Kementerian Sosial RI  akan mendorong ke Presiden agar hukuman kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur diperberat lagi bagi pelaku. “Hukumannya harus ditambah dan diperberat dari yang sudah ada, sehingga kasus semacam ini dapat kita tekan,” tegasnya. Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, bahwa kasus yang menjadi perhatian khusus dari Menteri Sosial kini sedang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo. Kepada korban, pihaknya  juga melakukan pendampingan dan perlindungan. Sedangkan kedua pelaku, yakni bapak tiri dan ibu kandung korban telah diamankan polisi. “Kasus ini dalam proses penanganan penyidikan Satreskrim Polresta Sidoarjo, termasuk untuk motifnya,” ujarnya. Menurutnya, korban dapat melapor atas kejadian yang dialami setelah ia berhasil keluar dari rumah. Kemudian dibantu warga sekitar hingga lapor ke polisi. Masyarakat diimbau untuk tidak takut melapor ke polisi, bila ada kejadian seperti ini. “Kekerasan seksual maupun fisik terhadap anak dan perempuan jangan dibiarkan. Masyarakat maupun korban jangan takut melaporkan ke kami Satgas PPA Sidoarjo di nomor hotline 08113029800. Dapat juga dengan datang langsung ke kantor polisi,” tambah Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.(kri/jok)

Sumber: