4 Bulan Buron, Penipu Dibekuk Polisi di Gempol

4 Bulan Buron, Penipu Dibekuk Polisi di Gempol

Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Reskrim Polsek Bubutan berhasil meringkus terduga  pelaku yang membawa kabur motor Honda Beat L 3847 GA, di warkop 577, Jalan Koblen Kidul, milik Eko (27), warga Jalan Tambak Wedi. Tersangka, Syahroni (48), asal Dusun Prodo, Kecamatan Winongan, Pasuruan, ditangkap di rumah kosnya di daerah Gempol. "Tersangka kami tangkap di rumah kosnya di Gempol setelah empat bulan buron," ungkap Kanitreskrim Polsek Bubutan Iptu Vian Wijaya, Selasa (30/8/2022). Modus yang dilakukan tersangka, yakni dengan mengiming-imingi korban pekerjaan sebagai kondektur bus dengan gaji besar melalui Facebook (FB). "Tersangka dan korban kenalan lewat Facebook pada bulan Mei lalu. Kemudian menawarkan pekerjaan dengan gaji besar," ungkap Vian. Setelah korban tertarik, kemudian janjian ketemu di warkop Jalan Koblen. Setelah bertemu dan ngobrol, Syahroni berpura-pura pinjam motor korban dengan alasan ingin ambil tilangan STNK. Setelah ditunggu lama, Syahroni tidak kunjung mengembalikan motor. Menyadari ditipu lantas melapor ke Mapolsek Bubutan. Setelah empat bulan dilakukan pencarian, akhirnya membuahkan hasil. Polisi yang berhasil mengetahui tempat persembunyiannya di Gempol akhirnya dapat meringkusnya tanpa perlawanan. Selanjutnya, petugas membawanya ke Mapolsek Bubutan dan menjebloskan ke tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tersangak sudah kami tahan di mako," tandas Vian. (rio)

Sumber: