Sidang Kasus Suap Pembubaran PT SGP, KPK Siapkan Saksi Mahkota

Sidang Kasus Suap Pembubaran PT SGP,  KPK Siapkan Saksi Mahkota

Surabaya, memorandum.co.id - Kasus suap pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) memasuki babak baru. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan dua terdakwa, Moh Hamdan dan RM Hendro Kasiono, sebagai saksi atas terdakwa Itong Isnaini Hidayat. Kedua terdakwa tersebut merupakan saksi mahkota yang mengetahui persis terkait kronologi dan aliran dananya. Sebab, Hamdan, selaku panitera pengganti adalah orang pertama yang ditangkap KPK. Atas nyanyiannya, Hakim Itong dan pengacara PT SGP, Hendro akhirnya terseret kasus ini. Sebelumnya, selama persidangan kasus ini berlangsung, Hamdan sekalipun tak mau hadir ke persidangan. Namun, kali ini Hamdan menyatakan kesiapannya membuka tabir kasus tersebut. Hal tersebut diungkapkan Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, saat dikonfirmasi memorandum.co.id. Menurutnya, saat diminta hadir untuk membuka lebar agar kasus ini terang benderang, Hamdan dan Hendro bersedia. "Iya (hadir)," ucap Wawan melalui WhatsApp, Minggu (28/8). Terkait perkembangan persidangan Itong Isnaini Hidayat, Wawan mengatakan masih pemeriksaan saksi dari jaksa. "Masih pemeriksaan saksi dari kami," tuturnya. Lebih lanjut Wawan menjelaskan bahwa keterangan saksi-saksi yang telah dia hadirkan ke persidangan, seluruhnya telah menguatkan dakwaannya. "Insya Allah sudah menguatkan dakwaan kami. Mendukung sekali apa yang kami dakwakan," jelasnya. Sementara terkait aliran dana suap pembubaran PT SGP tersebut kemana saja, Wawan menerangkan akan dibuktikan dengan keterangan saksi Hamdan dan Hendro. "Nanti di persidangan waktu Hamdan dan Hendro bersaksi. Kalau kemarin kan masih saksi pihak-pihak yang berperkara (ditangani Itong)," terangnya. Terpisah, Mulayadi pengacara terdakwa Itong, ketika dikonfirmasi terkait sudah berapa saksi yang diperiksa menyebutkan sebanyak kurang lebih 10 orang. "Delapam sampai 10 orang yang sudah diperiksa," katanya. Sedangkan terkait keterangan saksi yang telah dihadirkan ke persidangan, Mulyadi membeberkan bahwa dari awal hingga sidang terakhir belum ada keterangan saksi yang mengaku memberi dan diberi janji oleh kliennya tersebut. "Kalau menilai kesaksian dari saksi yang dihadirkan oleh jaksa KPK sampai minggu kemarin tidak ada. Dakwaan itu belum terbukti terhadap Pak Itong menjanjikan suatu putusan atau menyanggupi memenangkan perkara yang dia tangani. PT SGP atau perkara lainnya yang dirangkai oleh jaksa KPK," bebernya. Sementara saat disinggung apakah akan mengajukan saksi a de charge (meringankan), Mulyadi menyatakan tidak ada. "Tidak ada. Hanya bukti-bukti sesuai fakta persidangan saja," tandas pengacara dari Law Firm Mulyadi & Partners itu. (jak)

Sumber: