Lima Saksi Dihadirkan JPU dalam Sidang Mas Bechi
Surabaya, Memorandum.co.id - Sidang lanjutan perkara pemerkosaan dengan terdakwa Moch Subkhi Azal Tsani alias Mas Bechi berlanjut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi keempat dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kepala Kejari Jombang, Tengku Firdaus mengatakan, keterangan saksi keempat tersebut dinilai memperkuat pembuktiannya. Bahkan, sesuai dengan keterangan dalam BAP Penyidik. "Hari ini kami masih mengajukan keterangan saksi yang diajukan JPU, secara garis besar keterangan saksi memperkuat keterangan saksi sebelumnya. Jadi, ada kesesuaian dengan keterangan saksi sebelumnya yang dituangkan dalam BAP penyidik, mendukung pembuktian kami," kata Firdaus pada awak media di PN Surabaya. Senin (21/8). Menurut Firdaus, saksi keempat kali ini menyampaikan keterangan secara lugas. Namun, ia enggan menjelaskan secara detail lantaran masuk dalam pokok materi sidang tertutup. "Lancar, tegas, apa yang dia alami, dengar, dan tahu, dia sampaikan," ujarnya. "Ini saksi ke 4 ya, dia mengetahui, saya tidak bisa cerita karena ini tertutup, tidak boleh, saya mesti sembunyikan identitasnya," lanjutnya. Dijelaskan Firdaus, bahwa 4 saksi yang telah disumpah, dihadirkan, dan memberikan keterangan sejak pekan lalu telah usai. Kini, waktunya untuk menghadirkan 5 saksi selanjutnya dari JPU dalam sidang. "Total ada 5 saksi lagi yang akan kami hadirkan, mereka yang melihat, mendengar, dan mengetahui sendiri. Total hari ini ada 6, keenamnya mudah-mudahan bisa selesai hari ini, 1 saksi sudah bisa prediksi ya pertanyaan dan tanggapannya," tandasnya. (jak)
Sumber: