4.200 Burung Ilegal Diamankan
Sidoarjo, Memorandum.co.id - Upaya penyelundupan aneka jenis burung dari Kalimantan ke Pulau Jawa melalui pelabuhan Bangkalan, Madura berhasil digagalkan Satgas Balai Pengamanan dan Penegakan hukum (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra). Lebih dari 4200 ekor burung ilegal dari berbagai jenis, baik burung dilindungi maupun tidak dilindungi yang akan diselundupkan dari Kalimantan Selatan ke Pulau Jawa melalui pelabuhan Telaga Biru Bangkalan, Madura. Ribuan burung ilegal yang akan dikirim ke sejumlah tempat di wilayah Kediri, Jawa Timur, Karanganyar, Jawa Tengah dan Jakarta ini diamankan di kantor satgas Gakkum KLHK wilayah Jabalnusra di kawasan Juanda, Sidoarjo. Selain ribuan burung, petugas juga berhasil mengamankan 4 unit kendaraan bermotor roda empat dan seorang tersangka berinisial AFI, yang menjadi pemilik dan pengedar burung ilegal. "Pada hari Senin tanggal 15 Agustus sekitar jam 09.15 WIB, tim operasi berhasil mengamankan 4.228 ekor satwa burung berbagai jenis dilindungi dan tidak dilindungi dalam kondisi hidup dan mati di rumah AFI di Desa Ganting, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo," ujar Kepala Balai Gakkum wilayah Jabalnusra, Taqiuddin, saat pers rilis di kantornya, Kamis (18/8). Dari hasil pemeriksaan diketahui, jika lebih dari 4200 ekor burung ilegal ini diselundupkan tersangka dari Kalimantan Selatan dengan menggunakan kapal motor yang biasa digunakan untuk mengangkut hewan ternak tujuan Bangkalan, Madura. Beruntung sebelum berhasil dibawa ke daerah tujuan, upaya penyelundupan ribuan burung ilegal ini berhasil diketahui Satgas Gakkum KLHK yang kemudian langsung diamankan. "Kegiatan ini dilakukan oleh AFI sejak awal 2022 lalu," terang Taqiuddin. Sementara menurut data Satgas Gakkum KLHK wilayah Jabalnusra, dari ribuan burung ilegal yang akan diselundupkan ke Pulau Jawa ini diantaranya jenis burunh dilindungi seperti burung Cica Daun besar sebanyak 596 ekor, burung Tiong Emas 125 ekor, burung g Gelatik jawa 110 ekor, burung Serindit Melayu 45 ekor, Tangkar Ongklet 31 ekor dan Cica Daun kecil 6 ekor. Sedangkan sisanya adalah burung yang tidak dilindungi, seperti burung Merbah Belukar, Sikatan Bakau, Kucica Hutan, Kucica Kampung, Yuhina Kalimantan, Madu Pengantin, Manyar Jambul dan Kacembang Gadung. "Dalam perkara ini Penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Jabalnusra telah menetapkan AFI sebagai tersangka dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang merupakan jaringan perdagangan tumbuhan satwa liar. Terhadap tersangka AFI telah dilakukan penahanan di rutan Polda Jawa Timur," jelas Tagiuddin. Sementara ribuan burung yang dilindungi akan diserahkan ke pihak balai besar konservasi sumber daya alam (KSDA) Jawa Timur untuk dilepasliarkan. Sedangkan untuk ribuan ekor burung yang tidak dilindungi akan diserahkan ke pihak Balai Karantina Pertanian Surabaya untuk ditindak lanjuti.(bwo/jok)
Sumber: