Lapas Jember Berikan Remisi 507 Narapidana dan 9  Langsung Bebas

Lapas Jember Berikan Remisi 507 Narapidana dan 9  Langsung Bebas

Kalapas Kelas IIA Jember Hasan Basri membacakan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI. Jember, memorandum.co.id -Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) loloskan usulan Lembaga Permasyarakatan Kelas II-A Jember, untuk memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan (remisi umum) Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2022 kepada 507 narapidana. "Sebanyak 507 warga binaan pemasyarakatan mendapatkan remisi umum Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2022 dan sembilan orang di antaranya langsung bebas," kata Kepala Lapas Kelas II-A Jember Hasan Basri, Rabu (17/8/2022). Menurut dia, pemberian hak remisi itu dilakukan secara cepat dan transparan melalui sistem database pemasyarakatan serta tanpa pungutan liar (pungli) karena dilakukan secara dalam jaringan (daring). "Besaran pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang sudah menjalani hukuman bervariasi. Yakni mulai satu bulan hingga enam bulan, " jelas nya. Secara keseluruhan, dia menyebutkan jumlah penghuni Lapas Kelas II-A Jember mencapai 978 orang. Dengan rincian 664 narapidana dan 314 tahanan. Dari jumlah tersebut terdapat 507 orang yang diusulkan mendapatkan remisi umum hari kemerdekaan 2022. "Hak-hak warga binaan pemasyarakatan pasti akan terpenuhi sepanjang mereka memenuhi syarat yang telah ditentukan. Remisi umum untuk warga binaan yang berkelakuan baik tidak pernah melanggar ketentuan yang berlaku di dalam lapas sebagai warga binaan, " ujarnya. Dia juga mengajak seluruh warga binaan pemasyarakatan untuk terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan. Serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib agar bisa diusulkan mendapatkan remisi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari 507 narapidana yang diusulkan mendapat remisi, sedikit ada kelonggaran terhadap narapidana kasus korupsi dan kasus narkoba yang sebelumnya tidak bisa mendapatkan remisi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012 seperti terorisme, ilegal logging, ilegal fishing, narkoba, dan korupsi."Mereka bisa menerima pengurangan kurungan, "pungkas Hasan Basri. (edy)

Sumber: