Dikendalikan dari Lapas, Kurir Sabu Ditangkap

Dikendalikan dari Lapas, Kurir Sabu Ditangkap

Surabaya, memorandum.co.id - Pemberantasan narkoba terus dilakukan kepolisian. Kali ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pengedar sabu-sabu (SS) di Jalan Simo Kwagean Kuburan. Tersangka RMP (43), warga Teluk Nibung Barat, berhasil ditangkap di tempat tinggalnya. Polisi menemukan 11 poket sabu dengan berat keseluruhan 4,47 gram. Sabu tersebut diketahui polisi, setelah menggeledah tersangka dan menemukan satu bungkus rokok bekas yang disimpan dalam kamarnya. Polisi juga menemukan timbangan elektrik serta uang Rp 200 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu sebelumnya. "Kami sita belasan poket sabu yang belum sempat dijual tersangka," ujar Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, Kamis (11/8/2022). Penangkapan tersangka di tempat tinggalnya ini bermula dari informasi seorang pengedar sabu di Simo Kwagean Kuburan. Penyelidikan dilakukan dan polisi melakukan penggerebekan di lokasi tersebut. Saat itu, tersangka yang seorang pengangguran ini diringkus di lokasi tanpa perlawanan. "Sabu yang kami temukan sudah dibagi menjadi kemasan lebih kecil. Ada yang seberat satu gram hingga 0,3 gram per poket," jelasnya. Dari keterangan tersangka, diketahui  tersangka mendapat sabu itu dengan cara diranjau di sekitar Pasar Kilometer, Jalan Perak Barat, Surabaya. Tersangka mengambil narkoba ini kemudian membawanya untuk dibagi lagi. "Tersangka mengaku dikendalikan oleh seseorang dari lapas. Ia hanya dititipi saja, penjualan juga dikendalikan orang tersebut yang hingga kini masih kami kembangkan," ungkapnya. (alf)

Sumber: