Irjenpol Ferdy Sambo Tersangka, Hukuman Mati Menunggu

Irjenpol Ferdy Sambo Tersangka, Hukuman Mati Menunggu

Jakarta, memorandum.co.id - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Tersangka baru kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini adalah eks Kadiv Propam Mabes Polri Irjenpol Ferdy Sambo. Ferdy Sambo ditetapkan tersangka setelah penyidik dari tim khusus (timsus) Mabes Polri melakukan pemeriksaan intensif kepada Ferdy Sambo saat ditahan di Mako Brimob Polri Depok. Kabareskrim Polri Komjenpol Agus Andrianto menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan. "Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka. Menurut peran masing-masing penyidik menerapkan pasal 340 subsidair pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa (9/8) malam. Sementara itu, Kapolri menjelaskan, ditemukan perkembangan baru dalam kasus ini. "Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia,” ujar Kapolri. "Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka terkait dengan pasal apa yang disangkakan dan proses penyelidikannya nanti akan dijelaskan secara khusus oleh Kabareskrim dan sejumlah penyidik," kata Listyo Sigit Prabowo. Menurut Kapolri, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Mabes Polri memeriksa ketiga tersangka sebelumnya. Polisi juga telah mencocokan keterangan sejumlah saksi dengan bukti yang dimiliki yang menguatkan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka ini. Menurut Kapolri, Ferdy Sambo telah terbukti memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J. Kemudian juga Ferdy Sambo berusaha merekayasa cerita untuk mengaburkan kejadian yang sebenarnya. Untuk motif penembakan saat ini masih didalami. "Motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk Ibu PC," kata Listyo Sigit Prabowo. Sedangkan, Irwasum Polri Komjenpol Agung Budi Maryoto mengatakan, bahwa ada 56 personel Polri diperiksa terkait pembunuhan Brigadir J. "Melibatkan Divpropam Polri dan Bareskrim Polri telah melaksanakan pemeriksaan khusus kepada 56 personel Polri," ujar Agung Budi Maryoto. Budi mengatakan dari 56 personel yang diperiksa, 31 personel di antaranya diduga melanggar kode etik profesional Polri. Selain itu sebanyak 11 personel Polri ditempatkan secara khusus. "Kami menjelaskan bahwa 31 personel yang melanggar kode etik Polri, dari Bareskrim Polri ada 2 personel, satu pamen dan satu pama. Div Propam Polri ada 21 personel, perwira tinggi 3 personel, perwira menengah 8 personel, perwira pertama 4 personel, bintara 4 dan tamtama 2 personel. Kemudian personel Polda Metro Jaya ada 7 personel, perwira pangkat menengah 4 personel dan perwira pertama 3 personel," kata Budi saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (9/8) malam. (*/fer)  

Sumber: