Tukang Jagal Hewan Kecanduan Sabu

Tukang Jagal Hewan Kecanduan Sabu

Surabaya, Memorandum.co.id - Kasus penyalahgunaan narkotika di Surabaya seolah tiada habisnya. Ini terbukti dengan pengungkapan disertai dengan penangkapan sejumlah pelaku bersama barang buktinya. Kasus terbaru yang diungkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak adalah penyalahgunaan narkotika oleh seorang berinisial Z. Pria berumur 29 tahun ini diamankan karena menguasai setidaknya 0,23 dan 2,13 gram sabu. Penangkapan bermula saat polisi mendapat informasi bahwa di tempat tinggal tersangka sering dijadikan pesta narkoba. Petugas langsung melakukan pemantauan dan penyelidikan untuk memastikan hal tersebut. “Setelah memastikan info itu benar. Anggota kami langsung melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti sabu tersebut,” terang Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo, Rabu (3/8). Ia menerangkan lebih lanjut, saat diinterogasi pria yang bekerja di rumah potong hewan itu mengaku telah menikmati sebagian sabu. Hal ini diperkuat dengan temuan sebuah pipet kaca yang di dalamnya tersisa serbuk kristal dengan berat 2,13 gram. Selain menyita sabu, petugas juga mengamankan barang bukti korek api, skop terbuat dari sedotan dan seperangkat alat isap. "Kami masih kembangkan mencari pengedar sabu tersebut," imbuhnya. Sementara itu tersangka Z berdalih bahwa sabu tersebut dikonsumsi untuk menambah stamina. "Biar kuat saat bekerja," akunya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana selama 10 tahun penjara. (alf)

Sumber: