Grand Opening Trans Icon Mall, PW GMPI: Cabut Izin Kalau Bandel

Grand Opening Trans Icon Mall, PW GMPI: Cabut Izin Kalau Bandel

Surabaya, memorandum.co.id - Trans Icon Mall yang berada di dalam kawasan apartemen megah The Trans Icon, Jalan Achmad Yani, Surabaya akan melakukan grand opening pada 5 Agustus 2022 mendatang. Kepastian dibukanya pusat perbelanjaan baru itu disampaikan oleh Vice President Corporate Communications PT Trans Retail Indonesia, Satria Hamid. "Mohon doanya agar openingnya diberikan kelancaran,” ungkap Satria melalui pesan singkat WhatsApp. Namun begitu, sampai saat ini, proyek prestisius yang menggabungkan hunian, komersial, dan rekreasi milik bos CT Corp Chairul Tanjung itu belum mengantongi sertifikat laik fungsi (SLF). Saat disinggung mengenai kewajiban SLF yang mesti terlengkapi, Satria belum memberikan responsnya. Menanggapi hal ini, Pimpinan Wilayah Generasi Muda Pembangunan Indonesia (PW GMPI) yang merupakan Badan Otonom (Banom) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Holik Ferdiansyah menyayangkan langkah pemilik atau pengelola Trans Icon Mall yang terburu-buru untuk membuka. "Seharusnya, Trans Icon Mall Surabaya segera selesaikan SLF sebelum mal dioperasikan dulu, karena hal demikian berkaitan dengan keselamatan pengunjung maupun pekerja mal," ujar Holik, Rabu (3/8/2022). Aktivis sosial ini lantas mendorong Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Surabaya untuk bersikap tegas. Menurutnya, kemungkinan buruk bisa saja terjadi, apabila belum memiliki SLF. Kejadian kebakaran seperti di Tunjungan Plaza 5 pun sangat mungkin terulang. "Kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kejadian di Tunjungan Plaza kemarin, bisa-bisa pihak Trans Icon Mall lepas tangan dan nggak bertanggung jawab," tandasnya. "Karena itu, DPRKPP tidak boleh diam. Harus segera bertindak. Kalau pengelola Trans Icon Mall bandel dan lanjut mengoperasikan mal, cabut saja semua izin, jangan tanggung-tanggung karena ini soal kemanusiaan," sambung Holik. Diberitakan sebelumnya, DPRKPP Surabaya telah mewanti pemilik dan pengelola Trans Icon Mall Surabaya untuk tidak beroperasi sebelum kewajiban SLF terlengkapi. Hal ini untuk menghindari risiko buruk yang dapat membahayakan pengunjung dan pekerja mal. DPRKPP pun tak ragu untuk menyegel mal yang berada di dalam kawasan apartemen megah The Trans Icon Surabaya itu bila pemilik dan pengelola nekat membuka. "Pastinya tidak boleh beroperasional dulu kalau belum ada SLF, apalagi bangunan baru. Kalau nekat ya diberi sanksi administratif, mulai dari surat peringatan hingga bantib penyegelan," tegas Sekretaris DPRKPP Surabaya Aly Murtadlo. (bin)

Sumber: