Polsek Modung Rajin Monitoring Pembangunan Sarpras Pedesaan
Bangkalan, Memorandum.co.id- Dalam beberapa bulan terakhir ini, beberapa Kepala Desa, perangkat Desa dan pendamping APBDes dan Dana Desa (DD), terjerat kasus rasuah karena penyalahgunaan wewenang dan anggaran. Dua kasus diantaranya kini ditangani Polres dan lainnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan. Sinyalemen yang kerap merugikan keuangan negara ini segera direspon dengan sigap oleh Kapolsek Modung AKP Arif Djunaedi,SH. Alhasil mantan Kasi Humas Polres itu, kini rajin melakukan giat sambang desa guna mommonitor laju pembangunan sarana dan prasarana (sarpras) lini pedesaan yang anggarannya bersumber dari APBDes dan DD. “Tujuannnya, ya agar pembangunan sarpras pedesaan bisa bergulir maksimal dan berkualitas sesuai harapan rakyat, tanpa berpoptensi adanya penyimpangan penggunaan keuangan pemerintah,” kata AKP Arif, sapaan Kapolsek, Rabu (3/8) kemarin. Selain itu, giat monitoring laju pembangunan di lini pedesaan yang anggarannya bersumber dari APBDes dan DD, sesuai amanah Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono,SH SIK MH, merupakan bagian dari amanah tugas Polri yang harus ditindak lanjuti. Seperti Selasa (2/3) siang AKP Arif dan anggota Aiptu Polsek Sujito dan beberapa anggota Koramil 0829/12 Modung, melakukan giat sambang desa ke Desa Serabi Timur, Kecamatan Modung, untuk memonitor pembangunan jembatan Dusun Seppat dan pembangunan pagar Sekolah PAUD di Desa setempat. Dalam giat monitoring itu rombongan Kapolsek langsung didampingi Kades Serabi Timur Syarif Hidayatullah dan Kasi PMD Kecamatan Modung Wirjono. Mereka turun bersama terkait penggunaan Aggaran APBDes Triwulan 1 dan 2, serta DD tahap 1 ( 40 % ) tahun anggaran 2022 . Total danan yang sudah masuk ke Rekening Kas Desa (RKD) sebesar Rp 664.490.800 dan sudah terserap 657.207.350. Plavon dana yang sudah terserap dimanfaatkan untuk membangun jembatan di Dusun Seppat dan pagar gedung lembaga pendidian PAUD dengan progres masing-masing sudah tuntas 100 %. Selain itu juga didistribusikan dalam bentuk BLT-DD untuk 157 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) desa setempat selama 6 bulan. “Jadi aplikasi penggunaan APBDes dan DD di Desa ini cukup bagsulah. Ke depan, kami berharap tidak ada lagi Kades dan perangkat desa yang terjerat kaus rasuah akibat penyalahgunaan keuangan negara,”pungkas AKP Arif Djunaedi. (ras).
Sumber: