Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Pilwali 2020 Naik Penyidikan

Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Pilwali 2020 Naik Penyidikan

Surabaya, memorandum.co.id - Perkara dugaan penyelewengan dana hibah Pilwali 2020 bakal membidik calon tersangka. Ini setelah penyidik mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Dengan demikian dugaan penyelewengan dana hibah senilai Rp 20 miliar semakin menguat. Terkait hal itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menegaskan masih dalam penyidikan. “Masih didalami oleh penyidik,” ujar Mirzal saat dikonfirmasi Memorandum, Selasa (2/8) malam. Sejauh ini, kata Mirzal, penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pilwali 2020 masih terus berjalan dan dalam taraf pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik. "Masih pemeriksaan-pemeriksaan. Hasil pemeriksaan bagaimana, masih dikaji sama penyidik masak harus diberitahukan karena materi penyidikan," jelas Mirzal. Mirzal menegaskan, jika kasus penyelewengan naik sidik dan SPDP sudah dikirim ke kejaksaan otomatis. Akan tetapi materi penyidikan dan hasilnya tidak bisa satu dua hari. Begitu pun disinggung penetapan adanya dugaan mengarah ke tersangka menguat, Mirzal mengaku masih dalam penyidikan. "Sudah banyak saksi-saksi yang diperiksa dan saya tidak hafal satu per satu siapa saja," ujar lulusan Akpol 2004 ini. Apa benar kerugian negara sebesar Rp 20 miliar, Mirzal menambahkan hingga kini masih berkoordinasi dengan BPKP Jatim. "Kerugiannya masih disusun berapa besarnya," tandas Mirzal. Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidsus) Kejari Surabaya Ari Prasetya Panca Atmaja membenarkan bahwa Kejari Surabaya telah menerima SPDP dari Polrestabes Surabaya terhadap dugaan penyelewengan dana hibah Pilwali 2020. "Kalau SPDP sudah lama, bulan April (terima SPDP). Isinya dugaan korupsi dana hibah," kata Ari. Sejauh ini, pihaknya masih menunggu berkas tahap satu dari penyidik Polrestabes Surabaya terkait progres perkara ini. "Kami  baru terima SPDP, berkas tahap satu belum diserahkan kepada kami (Kejari Surabaya)," imbuhnya. Saat ini, dugaan korupsi dana hibah tersebut masih ditangani polisi. Sejauh ini sejumlah saksi dalam hal ini PPK juga telah memenuhi panggilan Polrestabes Surabaya. "Kalau penanganan kasus masih di kepolisian, kita masih nunggu berkasnya," terang Ari. Sedangkan Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum dimintai keterangan terkait dengan adanya dugaan kasus penyelewengan dana Pilwali 2020. Meski demikian, dia bersedia bila dibutuhkan sewaktu-waktu oleh aparat penegak hukum. "Sejauh ini kami belum tahu (adanya SPDP), tetapi andaikan iya, maka sebagai warga negara yang baik tentu kami akan mematuhi prosedur yang berlaku," ucapnya. (rio/alf/bin/fer)

Sumber: