Kejari Tantang Tersangka Tunjukkan Keterlibatan Pihak Lain

Kejari Tantang Tersangka Tunjukkan Keterlibatan Pihak Lain

Surabaya, memorandum.co.id - Rencana laporan terhadap enam orang yang terduga terlibat dalam penjualan barang hasil penertiban Satpol PP Surabaya oleh tersangka FE, ditanggapi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Bahkan saat ini, pihak kejaksaan sangat menunggu laporan dari mantan Kepala Bidang Pengendalian, Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Surabaya itu melalui pengacaranya, Abdurrahman Saleh. Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidsus) Kejari Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja. Selain laporan, pihak kejaksaan juga meminta pelapor bisa menunjukkan bukti-bukti kuat adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. "Kalau ada bukti-bukti tunjukkan, silahkan. Kalau kita Alhamdulillah sudah dibukakan jalan," kata Kasipidsus Ari, melalui sambungan telepon, Senin (1/8). Terkait dengan barang bukti (BB) yang disita oleh pihak kejaksaan Kasipidsus menjelaskan, bahwa BB tidak harus dari tersangka, bisa dari tempat yang lain. "Bila bicara terkait uang Rp 500 juta, kalau menurut kami itu adalah uang yang diserahkan kepada tersangka lalu dikembalikan kepada pembeli. Kita hanya menyita uang hasil penjualan yang keluar saja dari gudang sebesar Rp 45 juta," jelasnya. Kasipidsus menyebutkan bahwa pihak hingga saat ini sudah memeriksa sebanyak 20 orang saksi. Saat ditanya berapa saksi dari pihak aparatur  sipil negara (ASN) dan swasta, Ari mengaku lupa. "Kalau itu saya lupa. Banyak sekali soalnya," ucapnya. Sementara terkait pembeli barang yang hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 480 KUHP (penadah), Kasipidsus menerangkan harus ada unsur niat jahatnya (mens rea). "Fungsi penyidikan adalah membuat terang adanya suatu tindak pidana. Kalau menetapkan seorang tersangka memenuhi unsur dua alat bukti cukup serta adanya niat jahat," terangnya. Terpisah, Abdurrahman pengacara tersangka FE ketika dikonfirmasi terkait laporan yang rencananya diajukan hari ini menyampaikan ditunda terlebih dahulu. "Kita tunda dulu. Kami masih memverifikasi bukti-bukti yang akan dilampirkan dalam laporan nantinya. Biar valid dulu," kata Abdurrahman saat dihubungi melalui sambungan telepon. Disinggung bukti-bukti yang dilampirkan tersebut, Abdurrahman mengungkapkan berupa lima foto dan kwitansi tanda terima sebesar Rp 300 juta. "Foto-foto itu salah satunya saat penyerahan uang. Kalau kwitansinya dibuat pada Mei 2022 lalu," ungkapnya. Sementara terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dan akan dilaporkan ke kejaksaan, Abdurrahman menyebut ada dari pihak ASN dan swasta. "Kalau pihak yang terlibat langsung itu empat dari swasta dan 2 dari ASN," tandasnya. (jak)

Sumber: