Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek Gelar Sosialisasi dan Penerbitan Dokumen Sertipikat Elektronik

Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek Gelar Sosialisasi dan Penerbitan Dokumen Sertipikat Elektronik

Kepala Kantah Trenggalek, Joseph Wibisono membuka sosialisasi.--

TRENGGALEK, MEMORANDUM - Sosialisasi dan Pelatihan Penerbitan Dokumen Sertipikat Elektronik telah digelar di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek pada Rabu 17 Juli 2024. 

Kegiatan ini diikuti oleh pihak perbankan, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), dan perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek yang hadir secara luring, serta narasumber dari Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kementerian ATR/BPN yang hadir secara daring.

BACA JUGA:Kantor Pertanahan Trenggalek Dorong Investasi dan Berantas Mafia Tanah

BACA JUGA:Kepala Kantor Pertanahan Trenggalek Siap Bagikan Sertipikat Elektronik Program PTSL

Kegiatan dimulai dengan sambutan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Joseph Wibisono. 

Joseph menyampaikan terimakasih atas kehadiran para tamu undangan serta menyatakan urgensi alih media dari analog ke digital. Termasuk alih media sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik. 

"Terimakasih atas waktunya demi mensukseskan bersama proses penerbitan dokumen sertipikat secara elektronik. Karena kami juga perlu dukungan dari banyak pihak dalam persiapannya," ujar Joseph membuka sosialisasi. 

Pihaknya menambahkan, ke depan layanan pertanahan akan dilaksanakan secara elektronik. Dan Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek juga tengah bersiap untuk perbaikan serta proses validasi data pertanahan. 

“Saat ini sertipikat elektronik sudah mulai berjalan di Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek untuk hak pakai asset pemerintah dan hak milik program PTSL. Untuk selanjutnya, layanan pertanahan mulai dari peralihan, pemecahan, pengakuan hak dan lain-lain secara bertahap akan kita lakukan secara elektronik," paparnya.

BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Trenggalek Siap Mempertahankan Zona Hijau Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

BACA JUGA:BPN Trenggalek dan Kejari Bentuk Komitmen Kerja Sama Hukum Melalui MoU

Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kementerian ATR/BPN. Setelah itu ditutup tanya jawab atau diskusi antar peserta sosialisasi. Kegiatan pun berlangsung lancar hingga usai. (*/fai)

Sumber: