Residivis Pembobol Rumah Kos Dicokok

Residivis Pembobol Rumah Kos Dicokok

Surabaya, memorandum.co.id - BES (31), residivis asal Padengan Ploso, Kecamatan Pucuk, Lamongan, yang tinggal di Jalan Mastrip Kedurus, diringkus anggota anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya di rumahnya. Penangkapan dilakukan petugas setelah tersangka terlibat pencurian HP milik DW (46), di rumah kos di Jalan Putat Gede Barat pada 18 Juni 2022, pukul 14.12. Dengan penangkapan itu, kini BES harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya. "Tersangka berhasil kami tangkap tiga hari lalu di rumah kosnya di Mastrip Kedurus," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Senin (1/8). Informasi yang dihimpun, kejadian bermula BES mencari sasaran rumah kos di Jalan Jalan Putat Gede Barat dengan mengendarai Yamaha Vixion di siang bolong. Sampai di TKP, dia memarkir motornya. Kemudian berpura-pura menjadi pengunjung dan sedang mencari temannya yang indekos di lokasi. Saat berada di depan kamar korban, dia melihat pintunya sedikit terbuka.  "Korban kala itu sedang tidur di kamar," kata Mirzal. BES tidak menyia-nyiakan kesempatan, kemudian perlahan menyelinap masuk kamar dan mencuri HP merek Oppo tipw A74, yang diletakkan di bawah bantal tempat tidur. Setelah berhasil pelaku langsung melarikan diri. Korban baru menyadari HP-nya raib ketika bangun tidur. Kemudian mengecek rekaman closed circuit television (CCTV) milik tetangganya. Dari situ, akhirnya diketahui bahwa HP-nya digondol BES, yang kala itu menggunakan kaos belang warna hitam abu-abu dan celana jeans warna biru serta mengendarai Yamaha Vixon warna uutih biru. Selanjutnya, korban yang asli Turen, Malang, tersebut melapor ke Polrestabes Surabaya dengan bukti rekaman CCTV. Polisi lantas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. "Kami mencari saksi-saksi dan analisa CCTV yang berada di TKP. Setelah mendapatkan petunjuk dan informasi kemudian Tim Opsnal melakukan serangkaian berhasil menangkap BES di saerah Kedurus," tandas Mirzal. Guna penyindikan dan diproses hukum lebih lanjut, BES kemudian dibawa polisi ke Mapolrestabes Surabaya. Di hadapan penyidik, BES mengakui semua perbuatannya. Tersangka mengaku dua kali melakukan kejahatan yang sama pada tahun 2012, dan perbuatanya itu membuatnya ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya. "Saya dua kali membobol rumah kos Pak. Rencana saya jual HP-nya, tapi lebih dulu ditangkap polisi," terang BES. (rio)

Sumber: