Ribuan Gedung Tak Memiliki SLF, Dinas Perumahan Siap Segel

Ribuan Gedung Tak Memiliki SLF, Dinas Perumahan Siap Segel

Surabaya, memorandum.co.id – Persoalan wajib sertifikat laik fungsi (SLF) bagi pemilik bangunan gedung masih menjadi pekerjaan rumah yang harus dituntaskan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Sampai saat ini, masih ada ribuan gedung seperti apartemen, hotel, perkantoran, ruang pendidikan, pusat perbelanjaan, pergudangan, terminal, sarana olah raga, hingga fasilitas kesehatan dan kecantikan yang belum mengantongi SLF. Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Aly Murtadlo menjelaskan, pihaknya pada awal Juli 2022 telah melayangkan surat teguran kepada 2.675 pemilik bangunan gedung yang belum memiliki SLF. Kemudian, pada pertengahan Juli 2022, ada sebanyak 156 pemilik bangunan gedung yang mulai mengajukan permohonan SLF. Dari jumlah itu, sebanyak 97 bangunan gedung sudah diproses, lalu 59 bangunan gedung dilakukan pengembalian ulang. “Hingga 14 Juli 2022, SLF yang sudah kami terbitkan ada sebanyak 65 dari 2740 bangunan gedung,” ujarnya, Kamis (28/7). Mengingat masih menyisakan ribuan, DPRKPP gencar mengingatkan. Bagi pemilik bangunan gedung yang masih membandel, maka dapat dikenai sanksi hingga penyegelan. Bahkan saat ini, sudah ada 23 bangunan gedung yang menerima surat peringatan. “Setelah surat teguran, akan dilaksanakan pengenaan sanksi administratif mulai peringatan 1, 2, dan 3, hingga bantuan penertiban ke Satpol PP Surabaya,” tandasnya. Sementara itu, Kepala DPRKPP Surabaya Irvan Wahyudrajad menambahkan, pihaknya kini sedang menggodok opsi adanya SLF bersyarat. Hal ini dinilai akan lebih memudahkan pemilik bangunan gedung untuk mengurus SLF. Namun sampai saat ini belum dikumandangkan. Bagaimana mekanisme dan teknisnya masih menunggu perwali. “Nanti tunggu perwalinya (keluar) untuk detailnya,” singkat Irvan. (bin)

Sumber: