Kejari Surabaya Bidik Aktor Intelektual Kasus Penjualan Barang Penertiban Satpol PP

Kejari Surabaya Bidik Aktor Intelektual Kasus Penjualan Barang Penertiban Satpol PP

Surabaya, memorandum.co.id - Kasus penjualan barang hasil penertiban di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Surabaya terus berlanjut. Dalam perkara ini, penyidik Kejaksaan Negeri Surabaya telah menetapkan satu tersangka, Ferry Jocom, kepala Bidang Penanggulangan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Pemkot Surabaya tersebut. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja, mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut hanya permulaan kasus ini. Dia mengaku sedang menggali lagi lebih dalam siapa saja otak penjualan tersebut dan kemana saja aliran dana hasil penjualan. "Lagi kita kembangkan. Tentunya di sini kita akan menelusuri siapa aktor intelektualnya yang berperan penting dalam penjualan barang hasil penertiban tersebut," tutur Kasipidsus Ari Prasetya kepada Memorandum, Minggu (24/7). Saat disinggung apakah ada aktor tersebut atasan atau mantan atasan dari tersangka, kasipidsus enggan mengungkapkannya. "Nanti dulu. Masih kami gali lebih dalam," ujarnya. Kemudian saat ditanya kembali apakah ada kemungkinan pihak penyidik menetapkan tersangka lainnya, kasipidsus mengatakan pasti ada sebab kasus ini tidak mungkin dilakukan oleh satu orang saja. "Tunggu saja perkembangannya. Kami sedang menggalinya lebih dalam," katannya. Untuk adanya justice collaborator yang disematkan kepada tersangka Ferry apabila bersedia membuka siapa saja yang terlibat dalam kasus ini, Ari mengatakan bahwa kemungkinan itu ada. "Kemungkinan itu ada. Apabila nanti kita tawarkan tersangka bersedia," ucapnya. (jak)

Sumber: