BPN Jember Segera Usulkan dan Kawal Penyelesaian Tanah Curahnongko dan Curah Takir

BPN Jember Segera Usulkan dan Kawal Penyelesaian Tanah Curahnongko dan Curah Takir

Jember, Memorandum.co.id - Kepala Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jember, Akhyar Tarfi terima kedatangan para tokoh masyarakat desa Curahnongko dan Curah Takir Kecamatan Tempurejo, untuk mengurai kebutuhan masalah tanah agraria dalam kurun waktu 24 tahun. Dalam pertemuan itu tampak hadir tokoh masyarakat Curahnongko Yatni, Kiai Mukit, Nawawi dan Pak Wiji serta Kowo Suprayitno maupun Juma'in yang di temui langsung oleh Kepala Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jember Akhyar Tarfi, di ruang rapat Kantor BPN/ATR Jember, Kamis (21/7/2022). Setelah pertemuan, Akhyar Tarfi menerangkan, kedatangan para unsur tokoh masyarakat yang terkait sengketa dan konflik pertanahan yang ada di Desa Curahnongko dan desa Curah Takir, kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember. "Persoalan konflik agraria khususnya di desa Curahnongko dan desa Curah Takir yang sudah 24 tahun lebih belum ada penyelesaian, selain ada dua persoalan utama terkait dengan persepsi beberapa kelompok masyarakat yang berbeda dilapangan, dengan aset BUMN yang belum dilepaskan oleh pemerintah," katanya. "Alhamdulillah semua pihak tokoh masyarakat dan kelompok masyarakat telah sepakat untuk menyelesaikan dengan damai tidak ada lagi diskriminasi. Untuk diusulkan kepada pimpinan di pusat," jlentreh putra asli Aceh itu. Terkait dengan subyek berdasarkan usulan dari beberapa pihak masyarakat langsung, begitu juga dengan Objek ini segera diusulkan dan dilepaskan oleh kementerian BUMN atau seperti apa mekanisme sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Tentunya konflik pertanahan yang sudah lama terjadi di desa Curahnongko dan desa Curah Takir tidak terjadi lagi, untuk diberikan kepada masyarakat petani yang membutuhkan dan sudah lama menggarap. "Lokasi ini terletak sebagian di areal PTPN XII seluas tanah 332 hektare di desa Curahnongko dan 194 hektare di desa Curah Takir. Yang untuk segera diusulkan ke kementerian BUMN dan ATR BPN pusat seperti apa hasilnya, " pungkas Akhyar Tarfi. Sementara salah satu tokoh masyarakat desa Curahnongko, Yatni setelah pertemuan mengaku sangat mengapresiasi langkah kepala Kantor BPN ATR Jember, telah mengundang tokoh masyarakat dua desa Curahnongko dan Curah Takir untuk menyamakan persepsi. "Hasil kesepakatan dan bisa diterima oleh masyarakat seluas 332 hektare di desa Curahnongko sedangkan di desa Curah Takir seluas 194 hektare yang harus diselesaikan bersamaan," harap Yatni. (edy)

Sumber: