Polres Lumajang Gagalkan Pengiriman 5 Ons Ganja asal Sumatra

Polres Lumajang Gagalkan Pengiriman 5 Ons Ganja asal Sumatra

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menunjukkan barang bukti ganja dari Sumatera. Lumajang, memorandum.co.id - Anggota Satreskoba Polres Lumajang menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja dari Sumatra ke  desa di Kecamatan Pronojiwo. Daun haram itu dikirimkan melalui sebuah perusahaan jasa ekspedisi kapal laut dan darat. Sayang, polisi belum berhasil meringkus penerima ganja tersebut. Sebab, pengirim yang ada di Sumatra yang telah ditangkap tidak menyebutkan alamat dan penerima yang ada di Kabupaten Lumajang. "Sepertinya penerima ini sempat tahu kalo pengirimnya ditangkap. Alamat yang tercantum di paket juga fiktif, nomor telepon yang tercantum juga tidak aktif," kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Selasa (19/7)siang. Meski begitu, Dewa mengaku cukup puas dengan penggagalan itu. Menurutnya, dari barang bukti lima ons ganja kering yang disita, ratusan hingga ribuan generasi muda telah terselamatkan dari ganasnya daun haram tersebut. Terlebih generasi muda memang yang jadi sasaran narkoba. "Atas keberhasilan ini, tentunya terdapat jutaan generasi penerus bangsa yang telah bisa diselamatkan dari bahaya narkotika. Mudah-mudahan kita tak lelah untuk terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba di Lumajang," tegas dia. Lebih jauh, Polres Lumajang juga terus melakukan penyelidikan atas penemuan itu. Menurut Dewa, penyebaran narkoba di Lumajang perlu diperangi. Sebab, masalah narkoba di Lumajang cukup menjadi atensi serius aparat dan pemerintah daerah untuk menanganinya. Sebelumnya, ancaman Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menyikat habis upaya peredaran narkoba di Kabupaten Lumajang bukan isapan jempol. Sedikit demi sedikit, para pengedar hingga pengguna narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) keok. Dalam kurun waktu tiga bulan sejak Mei hingga Juli 2022, ia dan anggota berhasil melibas 33 tersangka. Dari puluhan orang yang diamankan itu, sebanyak 29 adalah pengedar dengan mayoritas sabu-sabu dan pil dobel L. Sementara empat pelaku lain merupakan pengguna aktif narkotika itu. Dewa menyampaikan, pada jenjang waktu itu, ada puluhan ungkap yang dilakukan. Pada Mei 2022 lalu, anggota Satreskoba menangani 8 perkara dengan rincian 4 perkara okerbaya dan 4 perkara sabu.(fdn)

Sumber: